Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

paket-wisatabromo.com – Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara.

Pada kegiatan pemungutan suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tanggal  27 November 2020 di Jakarta.

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020 ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan cara datang ke TPS dan mematuhi protokol kesehatan, warga negara dapat melakukan pencoblosan  pilihannya sesuai dengan hati nurani.

Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan libur pada tanggal 9 November 2020.

Serta Walikota dan/atau Wakil Walikota Tahun 2020 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Presiden. tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan

Di dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan bahwa hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca: SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Natal di Masa Pandemi

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 unduh

Demikian Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada Tahun 2020. Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *