Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka Unduh Di Sini
paket-wisatabromo.com-Keputusan Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka telah diterbitkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Keputusan ini dapat dijadikan referensi bagi satuan pendidikan, pendidik, temaga kependidikan, dan peserta didik.
Nomor Keputusan Kepala BSKAP adalah 009/H/KR/2022. Isi keputusan adalah tentang Dimensi, Elemen, dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Hal ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan Kurikulum Merdeka.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022. Isinya tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
a. Diktum KESATU : Menetapkan Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Untuk Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka.
b. Diktum KEDUA : Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila digunakan dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila di Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka.
c. Diktum KETIGA : Menetapkan Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
d. Diktum KEEMPAT : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila
1. Dimensi Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berahlak Mulia
Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Dirinya memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia:
(a) akhlak beragama;
(b) akhlak pribadi;
(c) akhlak kepada manusia;
(d) akhlak kepada alam; dan
(e) akhlak bernegara.
2. Dimensi Berkebhinekaan Global
Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.
Elemen kunci dari berkebinekaan global meliputi mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, dan refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan.
3. Dimensi Bergotong Royong
Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.
Baca:
- Perancangan Alokasi Waktu dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
- Buku Panduan Penguatan Profil Pelajar Pancasila P5 Revisi 2022 Unduh
4. Dimensi Mandiri
Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.
5. Dimensi Bernalar Kritis
Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya.
Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir dalam mengambilan keputusan.
6. Dimensi Kreatif
Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.
Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Dimensi, dan Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.