FAQ Seputar Pendataan Tenaga Non-ASN Inilah Pertanyaan yang Sering Muncul

FAQ Seputar Pendataan Tenaga Non-ASN Inilah Pertanyaan yang Sering Muncul

paket-wisatabromo.com-Salam Jumpa. Untuk para tenaga Non-ASN, berikut ini adalah pertanyaan yang sering muncul (Frequently Asked Questions), FAQ seputar Pendataan Tenaga Non-ASN.

FAQ seputar Pendataan Tenaga Non-ASN ini perlu dipahami agar bisa mengikuti perkembangan informasi berkaitan dengan ketenagakerjaan Non-ASN.

Pendataan Tenaga Honorer Non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Pendataan Tenaga Non-ASN juga bertujuan untuk mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca :

1. Pengertian
Apakah Aplikasi Pendataan Non-ASN itu?

Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Siapa saja tenaga Non-ASN?

Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah

2. Syarat Daftar
Apa saja syarat Pendataan Tenaga Non-ASN 2022?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non-ASN.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Bagaimana contoh kasus mata kerja terputus?

Dibayarkan menggunakan APBN/APBD.

Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja.

Untuk Masa Kerja Juni 2021 – saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja

Ketentuan apa saja yang tidak termasuk Pendataan Tenaga Non-ASN?

a. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

c. Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

3. Pembuatan Akun
Apakah Tenaga Non-ASN wajib membuat Akun?

Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non-ASN akan datanya masing- masing

Bagaimana jika Tenaga Non-ASN tidak membuat Akun?

Data Tenaga Non-ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

Bagimana jika NIK, Nomor KK, Nama Lengkap Sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman Akun?

a. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

b. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut.

1) # NIK

2) # Nama_Lengkap

3) # Nomor_Kartu_Keluarga

4) # Nomor_Telp

5) # Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan Tenaga Non-ASN?

THK II dan Pegawai Non-ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan.

a. Data belum didaftarkan oleh Admin.

b. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama.

c. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru.

d. Silakan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun.

Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?

Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru).

Pastikan Anda telah didata oleh Admin Instansi.

Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat Akun Pendaftaran?

Silakan akses halaman Helpdesk Pendataan Non-ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.

Dokumen apa saja yang digunakan untuk membuat Akun?

Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Untuk Pegawai Non-ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

Bagaimana jika kode Chaptcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Apakah output dari membuat Akun?

Kartu Akun Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

D. Data dan Dokumen
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non-ASN)

Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

THK II dan Pegawai Non-ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non-ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Bagaimana jika data yang saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?

Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non-ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

Dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

E. Login
Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi?

Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai.

Bagaimana jika saya lupa username untuk login?

Silakan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.

Bagaimana jika saya lupa password Akun di aplikasi pendataan Tenaga Non-ASN?

Silakan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn, kemudian pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 1?

Silakan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 2?

Silakan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Demikian informasi mengenai Pertanyaan yang Sering Muncul FAQ seputar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *