Indikator dan Lembar Penilaian Kompetensi Guru yang Harus Diketahui
paket- wisatabromo.com – Indikator dan Lembar Penilaian Kompetensi Guru akan diinformasikan pada kesempatan kali ini.
Indikator dan Lembar Penilaian Kompetensi Guru ini bersifat wajib diketahui guru maupun calon guru.
Indikator dan Lembar Penilaian Kompetensi Guru yang Harus Diketahui
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru dan komponen penilaiannya merupakan kemampuan guru yang pertama dari keempat kompetensi yang harus dimiliki guru.
Secara lengkap, kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator Penilaian kompetensi Pedagogik Guru
1. Memahami peserta didik secara mendalam.
Hal ini meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran
Kegiatan ini termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
Landasan pendidikan itu meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik.
Selain itu, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran itu meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
Kegiatan ini meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar.
Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar.
Hal ini bertujuan untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
Kegiatan ini meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Indikator kompetensi kepribadian guru meliputi :
1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Indikator kompetensi profesional guru meliputi
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Indikator kompetensi sosial guru meliputi
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Bersikap dan bertindak objektif merupakan kemampuan guru untuk bijaksana dan adil terhadap peserta didik. baik dalam perkataan dan sikap.
Selain itu, bersikap objektif juga dapat diartikan bahwa guru sebagai figur sentral dalam pelaksanaan pembelajaran harus selalu memperlakukan peserta didik secara proporsional.
Pada dasarnya, bertindak objektif terhadap peserta didik adalah upaya transformasi agar suatu saat anak mampu mengjadapai berbagai persoalan yang dialaminya.
Bersikap dan bertindak objektif merupakan representasi figur guru yang akan menjadi panutan peserta didik.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Sikap empatik dan santun menjadi hal penting dalam guru melakukan komunikasi dengan orang lain. Atmosfer komunikasi akan ditentukan oleh sikap empatik dan santun tersebut.
Sikap ini dapat diaplikasikan guru dalam melakukan nasihat, kritikan, dan teguran. Di dalam menyampaikannya, bahasa yang santun menjadi alternatif.
Empatik dan santun juga merupakan cara dan pendekatan yang bisa dilakukan guru untuk menjalin komunikasi efektif dengan peserta didik, teman seprofesi, dan masyarakat.
3. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi sosial dapat dilihat dari kemamuan guru berkomunikasi secara efektif, baik dengan komunitas profesi sendiri maupuan profesi lain.
Berkomunikasi akan dianggap efektif jika guru dapat memahami karakteristik sosial dan lingkungannya.
Hubungan komunikasi dengan sesama profesi lebih didasarkan pada kebutuhan dan tuntutan yang sama, sehingga komunikasi yang terjalin harus diarahkan pada kepentingan tersebut.
Komunikasi yang efektif dengan sesama guru akan dapat meningkatkan hubungan interpersonal, sehingga terbentuk kualitas kinerja guru.
Motivasi kerja dapat terbentuk dari interaksi dengan lingkungan sosial di sekitar, selain perubahan yang bersifat fisik. seperti kondisi sarana dan prasarana sekolah.
4. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Selain mampu berkomunikasi dengan efektif, guru juga dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan pada tempat tugasnya.
Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Di dalam lingkungan sekolah, guru diharapkan dapat beradaptasi dengan seluruh komponen sekolah, termasuk beradaptasi dengan peserta didik dalam pembelajaran.
Pada lingkungan masyarakat, guru diharapkan dapat berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat secara baik.
Selain itu, guru mampu berperan sebagai pendorong kreatifitas masyarakat, dan mampu menjaga emosi serta perilaku di tengah-tengah masyarakat tempat tinggalnya.
Lembar Penilaian Kompetensi Guru
Kompetensi pedagodik
1. Mengenal karakteristik peserta didik
Aspek yang dinilai meliputi:
a. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
b. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
c. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
d. Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, dan d) dapat dilaksanakan di kelas e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan Kurikulum
Kompetensi Kepribadian
Setidaknya terdapat dua kompetensi penilaian berkaitan dengan kepribadian guru.
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
Aspek yang dinilai meliputi:
a. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
b. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
c. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing- masing.
d. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
e. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
a. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
b. Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
c. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
d. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
e. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Lembar penilaian kompetensi guru selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Lembar penilaian kompetensi guru (Unduh)
Baca: Kompetensi Kepribadian Guru dan Contoh Lembar Penilaiannya.
Demikian informasi mengenai indikator dan lembar penilaian kompetensi guru. Semoga bermanfaat.