Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro
paket-wisatabromo.com –Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro merupakan peraturan baru dari Menteri dalam Negeri Republik Indonesia telah diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2021.
Instruksi ini secara garis besar berisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di level Desa dan Kelurahan.
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro
Di dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro.
Seluruh desa dan keluarahan yang berada di kabupaten/kota tersebut wajib mengikuti aturan PPKM mikro.
Waktu Pelaksanaan
Penerapan PPKM mikro ini dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021.
Bagi kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah PPKM mikro, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diberlakukan.
Di dalam instruksi Mendagri tersebut mengatur tentang PPKM mikro sampai pada tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpontensi menimbulkan penularan Covid-19.
Gubernur pada wilayan PPKM mikro terkait, dapat menambah prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kriteria Zonasi PPKM Mikro
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari.
Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona orange, dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari.
Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Kemudian melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
d. Zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari.
Jadi, Skenario pengendaliannya adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1). menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2). melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3). menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;
4). melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5). membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 22.00; dan
6). meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.
Unsur yang terlibat meliputi Ketua RT/RW, Kepala Desa/Kelurahan, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas).
Unsur lainnya adalah Bintara pembina desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkambtibmas).
Selain itu, unsur yang terlibat lainnya adalah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Unsur lainnya lagi adalah Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), dasawisma, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.
Tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang Taruna serta relawan lainnya juga menjadi unsur yang terlibat dalam penanganan Covid-19 berbasis mikro.
Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan
Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.
Sedangkan supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19.
Baca:
- Informasi Beasiswa Dari Arab Saudi Tahun 2021 Ini Syarat Penerimaannya
- Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Juknis BOS 2021
Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, sebagai berikut.
Pencegahan
Penanganan
Pembinaan
Pendukung penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Di dalam melaksanakan fungsi tersebut, Posko Tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara nasional Indonesia (TNI) , dan kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya, disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhannya.
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara lengkap dapat dibaca dan diunduh di sini.
Demikianlah informasi mengenai instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. Semoga bermanfaat.