Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Jateng TP 2022/2023 Unduh
paket-wisatabromo.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis PPDB ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pendahuluan
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.
Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah sebagai berikut.
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semuatingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yangterkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan PPDB.
2. PPDB SMA dan SMK.
3. Tatacara Penerimaan Peserta Didik.
4. Seleksi dan Daftar Ulang.
5. Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.
1. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan.
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB.
3. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri.
4. Masyarakatpengguna layanan PPDB Daring.
5. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1. objektif,artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
2. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui olehmasyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. akuntabel,artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapatmengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan
5. berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok.
Penyelenggara
PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pembiayaan
Di dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Calon Peserta Didikyang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran.
Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :
1. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; dan
2. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara.
Jalur PPDB SMA
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
CalonPeserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi palingsedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Perpindahantugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota (Beda kab/kota dan Tidak dalam 1 wilayah KK).
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yangditerima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anakguru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
4. Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Jalur PPDB SMK
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi sebagai berikut.
1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1. dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk calon peserta didik yatim dan/atau piatu berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (paling banyak 2% dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi).
Selain itu, Calon peserta didik anak panti berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (paling banyak 2% dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi).
Calon Peserta Didik Baru putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (paling banyak 3% dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi).
2. SeleksiCalon Peserta Didik domisili terdekat
Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta
3. Seleksi Prestasi
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atauyang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.Apabila hasil Rapor Semester I d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensipengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Peminatan
1. PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
2. Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3. Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
Perubahan Pilihan
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubahpilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah SuratKeterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Daya Tampung
1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut.
a. SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
b. SMKdalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut.
a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tigapuluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar,
4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut.
Tata Cara Pendaftaran
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut.
a. SuratPernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
b. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
c. Akta kelahiran
d. Kartu Keluarga (KK).
e. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
f. Ijazah/SuratKeterangan Lulus.
g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
h. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
i. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
j. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untukCalon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah
k. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
l. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekatdan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomorpendaftaran peserta PPDB.
Pengumuman
Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktupelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
Untuk pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran2022/2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan Pendidikan masing-masing.
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Jateng Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca juga :
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan TP 2022/2023 Silakan Unduh
- Petunjuk Teknis Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Seluruh Provinsi Unduh di Sini
- Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel TP 2022/2023 Unduh
- Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten TP 2022/2023 Unduh
- Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Sulbar TP 2022/2023 Unduh Di Sini
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar TP 2022/2023 UNDUH
- Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023 Unduh di Sini
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB TP 2022/2023-Unduh
- Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TP 2022/2023-Unduh
Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.