Kebijakan Reformasi Sistem Pangkat dan Penghasilan serta Fasilitas PNS

Kebijakan Reformasi Sistem Pangkat dan Penghasilan serta Fasilitas PNS

paket-wisatabromo.com – Kebijakan Reformasi Sistem Pangkat dan Penghasilan serta Fasilitas PNS sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan peraturan pemerintah dari peraturan sebelumnya.

Peraturan pemerintah ini juga merupakan perubahan ke-18 dari peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977.

Peraturan yang diubah ke-18 kali ini berisi tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil atau ASN untuk istilah saat ini. ASN kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara yang menggantikan istilah PNS.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Tujuannya agar  mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNSsehingga nantinya tidak memberikan dampak negatif.

Baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Paryono menambahkan, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Baca: Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

PP Nomor 15 tahun 2019 (Unduh)

Demikianlah berita mengenai pegawai negeri sipil atau PNS. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *