KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022
paket-wisatabromo.com – KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022 disajikan dalam rangka menyambut tahun pelajaran baru 2021/2022.
KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022 ini disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran bahasa Indonesia kurikulum 2013.
KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022
Sebelum dibagikan KKM Bahasa Indonesia, berikut ini adalah pembahasan berbagai hal berkaitan dengan teori pembuatan KKM.
Pembahasan tersebut meliputi pengertian, model KKM, prinsip penyusunan KKM, dan prosedur penetapan KKM, fungsi KKM,
Pengertian KKM
Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai kentuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah. Penetapan KKM pada satuan pendidikan ada dua model yaitu:
1. Lebih dari Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda.
Misalnya, KKM IPA (64), Matematika(60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa(Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75,rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
2. Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran.
Berdasar model KKM yang ada, satuan pendidikan dibolehkan memilih salah satu model sesuai ketetapan yang ada pada Panduan Penilaian Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Prinsip Penetapan KKM
KKM K-13 bahasa Indonesia disusun dengan memperhatikan prinsip penetapan KKM secara umum.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif.
Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik. Tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya.
Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan.
Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator.
Penetapan KKM harus memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi Ddasar tersebut.
Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor)peserta didik.
Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS).
Soal ulangan ataupun tugas-tugasharus mampu mencerminkan atau menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
Dengan demikian, pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.
Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
Prosedur Penetapan KKM
Secara teknis prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut.
1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi Dasar), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).
Dengan mencari rata-rata 3 aspek tersebut maka akan menjadi KKM KD pengetahuan dan keterampilan.
a. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) dapat diketahui melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah.
Peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP.
Memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.
b. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran.
Hal ini dapat ditetapkan antara lain melalui expertjudgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah.
Selain itu, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
c. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain:
(1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru);
(2) jumlah peserta didik dalam satukelas;
(3) predikat akreditasi sekolah; dan
(4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
3. KKM KD dasar untuk mendapatkan KKM mata pelajaran.
4. Jika satuan Pendidikan menetapkan satu KKM maka KKM mata pelajaran dasar untuk mendapatkan KKM satuan pendidikan.
Selanjutnya, untuk memperoleh KKM mata pelajaran ataupun KKM satuan pendidikan bisa melalui rata-rata, nilai terendah, dan modus.
Jika satuan Pendidikan memilih KKM mata pelajaran, maka jenjang kelas pada satu sekolah memiliki interval.
Hal ini untuk predikat yang akan digunakan ke dalam rapor siswa berbeda setiap mata pelajaran dan setiap jenjang kelas.
Jika dipilih model satu KKM, maka cukup satu KKM yang disebut dengan KKM satuan pendidikan.
Karakternya adalah KKM ini memiliki satu interval dan satu predikat untuk semua kelas dan jenjang kelas pada satu sekolah.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
1.sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran;
3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah;
4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat;
5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022 selengkapnya (Unduh).
Baca:
- KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 7-9 Semester 1 Tahun 2021/2022
- KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 7 Semester 1 Tahun 2021/2022
Demikianlah pembahasan KKM Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 Semester 1 Tahun 2021/2022. Semoga bermanfaat.