Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Terbaru
paket-wisatabromo.com- Instrumen akreditasi pendidikan dasar dan menengah terbaru telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1005/P/2020.
Dengan ditetapkannya perangkat akreditasi ini Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 perlu dicabut.
Keputusan yang perlu dicabut itu tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa perlu dicabut.
Cakupan sekolah
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mencakupi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Ketentuan
Ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah; sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan,
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUTIR KINERJA INTI
MUTU LULUSAN
- Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
a. Siswa menunjukkan perilaku disiplin yang membudaya berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan (4)
b. Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan. (3)
c. Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di sekolah/madrasah. (2)
d. Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di kelas. (1).
PETUNJUK TEKNIS
Definisi
a. Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan terhadap tata tertib (dalam bentuk disiplin waktu, berpakaian, dan kepatuhan terhadap aturan) yang dipercaya merupakan indikator kewajiban siswa kepada sekolah/madrasah.
b. Membudaya adalah terwujudnya tindakan yang menjadi kebiasaan sehari-hari secara konsisten dan berkelanjutan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu.
c. Pembuktian Kinerja
d. Observasi: Pengumpulan Data Observasi
1 Kedisiplinan waktu, dapat dilihat dari:
a. kedisiplinan kehadiran di sekolah/madrasah;
b. kedisiplinan kehadiran di kelas; dan
c. kedisiplinan kehadiran dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.
2. Kedisiplinan berpakaian, dapat dilihat dari:
a. kedisiplinan siswa berpakaian seragam sekolah/madrasah;
b. kedisiplinan siswa berpakaian olah raga;
c. kedisiplinan siswa berpakaian seragam lain yang ditetapkan; dan
d. kedisiplinan siswa berpakaian praktik.
Baca: Sistem Baru dalam Manajemen Akreditasi Badan Akreditasi Nasional
3. Kepatuhan terhadap tata tertib sekolah/madrasah, dapat dilihat dari:
a. kepatuhan terhadap tata tertib di dalam ruangan (kelas, laboratorium, bengkel, workshop, perpustakaan, terapi, UKS, BK, tempat ibadah, jamban, dan kantin);
b. kepatuhan terhadap tata tertib di luar ruangan (lapangan olah raga, halaman, taman, tempat parkir, kolam renang); dan
c. kepatuhan terhadap tata tertib lain yang ditetapkan sekolah/madrasah (tidak membawa HP, make-up, merokok).
Ketenttua Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Terbaru selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Terbaru Unduh.
Demikianlah kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan dasar dan menengah terbaru. Semoga bermanfaat.