Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 : Unduh
paket-wisatabromo.com- Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021.
Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 ini diterbitkan dengan maksud memberi pedoman bagi pelaksanaan KOSN PDBK. KOSN yaitu
Pengembangan prestasi peserta didik berkebutuhan khusus di bidang olahraga dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wadah bagi peningkatan kuantitas dan kualitas atlet peserta didik berkebutuhan khusus dengan mengedepankan sportivitas dalam berkompetisi.
Dalam situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Tahun 2021 dilaksanakan secara daring yang mengutamakan protokol kesehatan untuk keselamatan semua pihak.
Dalam upaya menjamin pelaksanaan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional secara daring ini dengan baik, maka disusunlah Buku Panduan Teknis sebagai acuan kerja bagi para juri, peserta, dan pembimbing serta panitia dalam melaksanakan kegiatan ini.
Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 : Unduh
Berikut ini adalah isi panduan secara garis besar, yaitu meliputi : latar belakang, dasar hukum, tujuan, hasil yang diharapkan, tema, sasaran, pelaksanaan, cabang lomba, dan jadwal lomba.
Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khusus yang sekaligus meningkatkan sumber daya manusia di bidang olahraga, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021 dengan pelaksanaan diatur secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota/cabang dinas, provinsi sampai tingkat nasional.
Penyelenggaraan KOSN PDBK sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bakat dan prestasi olahraga bagi PDBK.
Melalui KOSN diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap olahraga sehingga akan memberikan inspirasi mereka untuk melestarikan kebiasaan berolahraga dan meningkatkan prestasi olahraga.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
4. Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
Tujuan
1. Sebagai wadah untuk berkompetisi dalam menampilkan teknik, strategi, dan kompetensi di bidang olahraga.
2. Mengembangkan ekspresi keolahragaan sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi untuk mengekspresikan diri di bidang olahraga.
4. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif PDBK.
Hasil Yang Diharapkan
1. Tersedianya wadah bagi PDBK untuk berkompetisi dalam menampilkan teknik, strategi, dan kompetensi di bidang olahraga.
2. Meningkatnya ekspresi keolahragaan sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.
3. Meningkatnya prestasi dan motivasi untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan di bidang olahraga.
4. Tumbuhnya sikap sportivitas dan kompetitif PDBK.
Tema
“Bertalenta, Sportif, dan Tangguh”
Sasaran
Peserta KOSN PDBK tahun 2021 adalah peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB dan SD, SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB/Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Sekilas Pelaksanaan Lomba
1.Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara daring, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan secara luring.
2.Peserta didik mengikuti lomba dari rumah/sekolah dengan persetujuan satgas Covid-19 setempat, didampingi keluarga dan/atau dari unsur sekolah.
3.Peserta/kepala sekolah/pendidik/tenaga kependidikan melaksanakan lomba dari rumah dan/atau sekolah disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengikuti lomba.
4.Untuk memastikan pelaksanaan lomba berjalan efektif dan aman dari penyebaran dan penularan Covid-19, maka masing-masing pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan secara disiplin dan ketat.
Ketentuan Umum Peserta
1. Bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SKh/SDLB, SMPLB, SMALB)/sekolah umum (SD, SMP, SMA, SMK)/Pendidikan Masyarakat (Program Paket A/ Paket B/Paket C) penyelenggara pendidikan pendidikan inklusif .
2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Merupakan peserta didik berkebutuhan khusus terbaik tingkat provinsi tahun 2021 yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada cabang yang sama pada O2SN/KOSN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya.
6. Persyaratan usia peserta KOSN Pendidikan Khusus Tahun 2021:
a. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2005 untuk jenjang SD/SDLB/Paket A.
b. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2002 untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B.
c. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1999 untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C.
d. Bagi cabang olahraga yang bersifat terbuka (Jenjang SMPLB/SMALB) menggunakan batas usia SMALB/sederajat.
7. Kontingen Provinsi terdiri dari:
a. Satu peserta untuk setiap mata lomba (9 mata lomba).
b. Sembilan pendamping untuk sembilan peserta kompetisi.
c. Satu orang penanggung jawab/Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Satu orang koordinator kontingen provinsi yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
e. Satu orang operator yang membantu koordinator dalam penggunaan aplikasi lomba.
8. Peserta, pelatih/pembimbing/pendamping, koordinator wajib melakukan registrasi pada portal lomba pendidikan khusus pk.pusatprestasinasional. kemdikbud.go.id
Semua proses/kegiatan KOSN PDBK tahun 2021 dilakukan sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.
Ketentuan Keabsahan
1. Peserta yang telah melaksanakan registrasi akan diikutsertakan pada tes keabsahan.
2. Operator yang memiliki akses login pada masing-masing akun lomba mengunggah dokumen setiap peserta sebagai berikut:
a. Surat penugasan kontingen dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
b. Fotokopi SK penunjukan/penetapan sebagai peserta atau piagam sebagai peserta terbaik tingkat Provinsi.
c. Foto diri peserta satu badan penuh tampak depan dan samping.
d. Surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan:
1) Tunanetra dari dokter mata
2) Tunarungu dari dokter THT
3) Tunagrahita dari psikolog
4) Tunadaksa dari dokter umum
5) Autis dari psikolog
6) Down Syndrome dari psikolog
e. Fotokopi akte lahir/kartu keluarga.
f. Fotokopi rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 tahun terakhir.
g. Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen, serta belum pernah menjadi juara I di cabang lomba yang sama pada O2SN/KOSN tahun-tahun sebelumnya (format terlampir).
h. Fotokopi sertifikat peserta KOSN tahun sebelumnya yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (jika ada).
i. Video aktivitas masing-masing peserta yang berdurasi maksimal 90 detik dan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunanetra
Video wajib menampilkan:
a. Wajah dengan fokus menunjukkan kondisi mata.
b. Kegiatan berjalan mandiri tanpa alat bantu sepanjang kurang lebih 5 meter.
c. Melakukan kegiatan mengambil benda jatuh kurang lebih 1,5 meter di depan.
d. Kegiatan membaca
2. Tunarungu
Video wajib menampilkan:
a. Seluruh badan dan tampak wajah (menatap kamera).
b. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba) secara verbal dan isyarat
3. Tunagrahita
Video wajib menampilkan:
a. Seluruh badan dan menatap kamera.
b. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba).
c. Aktivitas membaca dan berhitung.
4. Tunadaksa
Video wajib menampilkan:
a. Seluruh badan dan menatap kamera.
b. Menampakkan gerakan anggota badan yang mengalami hambatan.
c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba).
d. Siswa diminta untuk bergerak berpindah tempat sejauh ± 5 m bolak balik dengan menggunakan ambulasi (kruk atau kursi roda) atau tanpa ambulasi sesuai dengan kebiasaan sehari-hari, baik secara mandiri atau dibantu oleh orang lain bagi yang tidak mampu menggunakan kursi roda.
5. Autis
Video wajib menampilkan:
a. Ekspresi wajah menatap kamera minimal 10 detik.
b. Aktivitas wawancara sederhana oleh guru/orang tua dengan siswa tentang identitas siswa (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, jenis lomba).
c. Siswa bercerita singkat tentang apa yang disukai.Siswa duduk tenang beberapa saat, di depan meja kosong tanpa ada instruksi apapun.
6. Down Syndrome
Video wajib menampilkan:
a. Tampak badan dan tampak wajah.
b. Menunjukkan anggota tubuh (tangan dan kaki).
c. Siswa melaksanakan kegiatan membaca dan berhitung.
Cabang Lomba
Jadwal Pelaksanaan

Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 selengkapnya (Unduh)
Poster Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 (Unduh).
Baca:
- Panduan Teknis Pantek Lomba ABK Berseri PDBK Tahun 2021 : Unduh
- Panduan Teknis Pantek LLDJ PDBK Tahun 2021 : Unduh
Demikian informasi mengenai Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021. Semoga bermanfaat.