Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022
paket-wisatabromo.com- Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022 telah diterbitkan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikbudritek .
Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022 disusun sebagai acuan bagi peserta, satuan pendidikan, dan panitia penyelenggara untuk mempersiapkan dan mengikuti OSN jenjang SMA/MA tahun 2022.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMA/MA pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional bertujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi sains diharapkan mampu membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.
Adapun bidang lomba dalam OSN tahun 2022 meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
Mekanisme seleksi penyelenggaraan OSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan OSN sebagai pedoman bagi penyelenggara OSN setiap jenjangnya.
Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022
Latar Belakang
Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional. OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Olimpiade ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, olimpiade sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik.
Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya.
Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara olimpiade sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan OSN:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
14. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2022.
Tujuan Penyelenggaraan OSN
Tujuan Umum
Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menciptakan atmosfer berolimpiade dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Tujuan Khusus
1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada olimpiade sains tingkat internasional.
3. Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.
Tema dan Tagar
OSN Tahun 2022 mengusung tema: Sains Pulihkan Negeri
Tagar OSN tahun 2022 yaitu: #BerprestasidariRumah
Sasaran
Sasaran pelaksanaan OSN ini adalah peserta olimpiade pada jenjang SMA/MA dan SMP/MTs yang telah lolos melalui seleksi OSN-K (ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Puspresnas) dan OSN-P (ditetapkan oleh Puspresnas).
Pembiayaan
Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S)
Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat.
Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P)
Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional.
Olimpiade Sains Nasional tingkat Kab/Kota (OSN-K)
Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional, Biaya Operasional. Sekolah (BOS) dan dana lain yang tidak mengikat.
Olimpiade Sains Nasional (OSN)
Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional. (Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pada kegiatan di tingkat nasional ditanggung oleh Pusat Prestasi Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku).
Bidang Lomba
Bidang lomba dalam olimpiade sains tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, dan ekonomi.
Persyaratan Umum Peserta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
2. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
5. Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
6. Belum pernah mengikuti olimpiade sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama, (lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).
7. Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
8. Peraih Medali OSN bersedian mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
9. Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
10. Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi olimpiade.
11. Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status ke pesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
12. Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
13. Mampu mengoperasikan komputer
14. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Olimpiade Sains dilakukan melalui seleksi secara berjenjang dengan urutan waktu sebagai berikut:
OSN-S Seleksi Tingkat Sekolah
Tempat : Sekolah masing-masing
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Waktu : 23 s.d. 25 Februari 2022
OSN-K Seleksi Tingkat Kab./Kota
Tempat : Sekolah masing-masing
Penanggung Jawab : Pusat Prestasi Nasional dan Dinas Pendidikan Provinsi
Waktu : 23 s.d. 25 Mei 2022
OSN-P Seleksi Tingkat Provinsi
Tempat : Sekolah masing-masing
Penanggung Jawab : Pusat Prestasi Nasional
Waktu : 23 s.d. 26 Agustus 2022
OSN Seleksi Tingkat Nasional
Tempat : Sekolah masing-masing
Penanggung Jawab: Pusat Prestasi Nasional
Waktu : 3 s.d. 8 Oktober 2022
Tahapan Pelaksanaan
1. Tahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:
Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S).
Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K).
a. Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains.
b. Seluruh peserta OSN-K yang berasal dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) untuk setiap negara menjadi satu kelompok sendiri yang setingkat dengan kabupaten/kota.
c. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang olimpiade.
d. Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional .
e. Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
f. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
g. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
i. Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-K tercantum dalam lampiran
3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).
a. Peserta OSN-P terdiri dari
1). Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
2). Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi dan Ekonomi.
3). Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.
4). Peserta yang berasal dari SILN menjadi kelompok sendiri yang setingkat dengan provinsi.
b. Jumlah peserta OSN-P hasil seleksi OSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.
c. Kuota peserta tingkat provinsi
1). Yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
2). Yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.
d. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.
e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN
g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional.
h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN.
i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-P tercantum dalam lampiran B.
4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :
1). Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
2). Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
3). Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.
b. Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN.
c. OSN dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Pusat Prestasi Nasional.
e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN tercantum dalam lampiran C
Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022 selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA Tahun 2022 Unduh
Baca:
- Panduan Kontes Robot Indonesia KRI Tahun 2022 Unduh Bukunya Di Sini
- Daftar Sekolah Sampel Main Survey Programme for International Student Assesment (PISA) Tahun 2022
- Panduan Teknis Pelaksanaan OSN SD Secara Daring Tahun 2022
Demikian pedoman Olimpiade Sains Nasional OSN SMA/MA tahun 2022. Semoga bermanfaat.