Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi Unduh
paket-wisatabromo.com-Untuk mengatur tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengertian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
b. Standar Penelitian merupakan kriteria minimal tentang sistem penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Komponen Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 3 (tiga) komponen berikut.
1. Standar Nasional Pendidikan.
2. Standar Penelitian
3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk:
1. Menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
2. Menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3. Mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Kewajiban Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib :
1. dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
2. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;
3. dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;
4. dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
5. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
6. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. standar kompetensi lulusan;
2. standar isi Pembelajaran;
3. standar proses Pembelajaran;
4. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
5. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
6. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
7. standar pengelolaan; dan
8. standar pembiayaan Pembelajaran.
Standar Nasional Pendidikan tersebut menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada link berikut.
Baca : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Unduh Di sini
Demikian Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat.