PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabfung Analis Standardisasi Unduh
paket-wisatabromo.com-PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabfung (Jabatan Fungsional) Analis Standardisasi telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum dalam PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
2. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
5. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
6. Standar Kompetensi Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
7. Pengembangan Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pengembangan Standar adalah proses merencanakan, merumuskan, dan menetapkan Standar Nasional Indonesia, serta memelihara Standar Nasional Indonesia melalui kaji ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Kedudukan Analis Standadisasi
1. Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi
2. Kedudukan Analis Standardisasi, sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenjang Analis Standadisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
2. Analis Standardisasi Ahli Muda;
3. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
4. Analis Standardisasi Ahli
Baca : Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja ASN Unduh
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
1. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
2. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Identitas jabatan;
b. Persyaratan jabatan; dan
c. Kompetensi
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Analis Standardisasi;
b. pengadaan Analis Standardisasi;
c. pengembangan karier Analis Standardisasi;
d. pengembangan kompetensi Analis Standardisasi;
e. penempatan Analis Standardisasi;
f. promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi;
g. uji kompetensi Analis Standardisasi;
h. sistem informasi manajemen Analis Standardisasi; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi.
Salinan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsinal Analis Standardisasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Semoga bermanfaat.