Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak Unduh Di sini
paket-wisatabromo.com-Peraturan Presiden Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
2. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
3. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak berum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Ketentuan Umum
1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerianf lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantararL, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, danf atau sosial melalui penyediaan layanan.
6.Penyediaan Layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasi kemasyarakatan.
8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar: perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
Maksud dan Tujuan
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagr kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.
Stranas PKTA bertujuan untuk:
1. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
2. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
3. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
4. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
5. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantarart terhadap Anak;
6. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan
7. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Bentuk
Stranas PKTA memuat:
1. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
2. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
3. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
Strategi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
Stranas PKTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pelaksana
(Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupatenlkota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Stranas PKTA dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten I kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah Kebijakan
Salah satu arah kebijakan dalam dokumen RPJMN Tahun 2020 – 2024, yaitu meningkatkan kualitas Anak, perempuan, dan pemuda melalui strategi penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak Kekerasan, eksploitasi, termasuk isu pekerja Anak, dan penelantaran Anak.
Baca :
- Unduh Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2023
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional Unduh
Untuk itu, dalam rangka menjabarkan arah kebijakan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024 dan memperhatikan tantangan dalam penurunan Kekerasan terhadap Anak, arah kebijakan.
Stranas PKTA terdiri atas:
1. meningkatkan kapasitas Anak untuk kemandirian dan ketahanan diri Anak;
2. memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Masyarakat untuk meningkatkan pelindungan Anak dari Kekerasan;
3. penguatan ekonomi keluarga untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; dan
4. meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk menjabarkan arah kebijakan maka ditetapkan 7 (tujuh) strategi Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak yang terdiri atas:
1. penyediaan kebdakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
2. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
3. penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan;
4. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
5. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
6. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
7. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
Selanjutnya, setiap strategi akan dicapai melalui fokus strategi dan intervensi kunci. Fokus strategi memuat program utama sedangkan intervensi kunci memuat kegiatan pokok sebagai penjabaran program utama yang mendukung upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Semoga bermanfaat.