Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2022 Unduh Di Sini
paket-wisatabromo.com-Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 telah diterbitkan Pusat Asesmen Nasional, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan.
Sejak tahun 2020 hingga saat pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 model pendataan dan sampling peserta Asesmen Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode impor data menggantikan metode unggah, metode sampling hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan.
Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional ini diharapkan dapat bermanfaat dan sebagai acuan atau referensi bagi pengelola pendataan AN tingkat Provinsi, Tingkat Kota/Kabupaten, dan petugas pendataan tingkat satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan proses pendataan peserta Asesmen Nasional.
Pendahuluan
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Penjelasan Umum
Di dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional.
1. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan.
Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional.
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur KantorCabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasisatuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan).
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
6. Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas pesertadidik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya.
7. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa padasatuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan.
8. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN.
9. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen.
10. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
11. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS.
12. PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN
13. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA.
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yangtelah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi.
15. Verifikasidan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan.
16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasaldari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional.
17. Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkanoleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN.
18. Hakakses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN.
19. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknispelaksanaan AN berbasis komputer.
Baca: Jadwal Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Lengkap
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut.
a. Merencanakandan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN.
b. Mengembangkansistem pendataan.
c. Menetapkan jadwal pendataan.
d. Mengkoordinasikanpendataan calon peserta-AN secara nasional.
e. Menjaga kualitas dan validitas data.
f. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online.
g. Membuat standarisasi kode AN.
h. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN.
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan.
j. Mengelolahak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan satuan pendidikan.
2. Pengelola Pendataan Asesmen Nasional di Tingkat Nasional
a. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
b. Selanjutnya petugas pengelola data pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk saling berkoordinasi.
c. Dinas Pendidikan Provinsi mengelola jenjang pendidkan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pendidikan Kesetaraan.
d. Kanwil Kemenag mengelola jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Bentuk Pendidikan Pengelola Data
MI, MTS, MA, MAK, dan PKPPS Bidang Pendidikan Madrasah, Pondok Pesantren
SDTK, SMPTK, SMTK, dan SMAK Bidang Bimas Kristen
SMAgK Bidang Bimas Katolik
Adi WP, Madyama WP, dan Utama WP Bidang Bimas Hindu
e. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
f. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan-AN di wilayah provinsi:
memverifikasidan mendaftarkan satuan pendidikan baru;
melakukanpemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
menyampaikanusul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan-AN tingkat pusat;
berkoordinasi dengan pengelola pendataan tingkat provinsi dan tingkat Kota/Kabupaten berkaitan proses pendataan calon peserta AN;
memproses penomoran peserta AN;
pengelola pendataan AN dinas pendidikan provinsi dan KanwilKemenag mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan;
memelihara arsip DNT;
memelihara data peserta Asesmen Nasional;
mengelola hak akses petugas pendataan-AN Kota/Kabupatendan Satuan Pendidikan untuk keperluan AN.
3. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten
a. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
b. Selanjutnya petugas pengelola data pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten untuk saling berkoordinasi.
c. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS di tingkat Kota/Kabupaten.
d. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan-AN di tingkat Kota/Kabupaten:
berkoordinasi dengan pengelola pendataan tingkat Provinsi berkaitan proses pendataan calon peserta AN;
menyampaikanusul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan-AN tingkat provinsi;
mendata satuan pendidikan yang melakukan proses merger(penggabungan sekolah/dileburkan) dan mengidentifikasi sekolah tersebut yang menjadi induk (sekolah baru), serta menyampaikan ke petugas pendataan AN tingkat Provinsi;
melakukan kodifikasi sub rayon sesuai kecamatan dengan satuan pendidikan di wilayahnya;
mendata satuan pendidikan yang memiliki tingkatan kelas rendah, awal, atau menengah;
melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
kemudian melakukan impor data peserta didik kelas menengah dari PDDATA ke laman pendataan-AN;
melakukan proses sampling peserta didik setiap satuan pendidikan pada waktu yang sudah ditetapkan;
mengunduh data DNS dari laman pendataan-AN;
mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan;
setiap terdapat perubahan data peserta didik, pengelola dataAN Kota/Kabupaten melakukan impor kembali data peserta didik ke laman pendataan-AN untuk selanjutnya disampling ulang dan dicetak kembali DNS satuan pendidikan tersebut;
memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
mendistribusikan DNT ke satuan
4. Petugas Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
a. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personelpengelola data AN pada tingkat satuan pendidikan.
b. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat SatuanPendidikan:
melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
mengimpordata peserta didik pada laman pendataan-AN;
menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan; Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan indentitas lainnya.
menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid sertadisahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ataukantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
mengeloladata AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Sekolah Penggerak, Organosasi Penggerak, dan SMK Program Keunggulan
1. Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA,SMK, dan SLB.
2. Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
3. Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun laluakan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
4. Apabila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama.
5. Peserta didik penambahan, akan dilakukan sampling jika jumlah peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih dengan kuota
Alur Progres Data Peserta Asesmen Nasional
1. Pengelola data Provinsi dan Kota/Kabupaten melakukan kontroldata pada menu progres data untuk melihat sudah sejauh mana proses impor data, sampling peserta, cetak DNS, generate nomor peserta, dan cetak DNT di setiap satuan pendidikan.
2. Jika terdapat perubahan data (impor data dan sampling peserta)yang tanggal perubahannya lebih baru dari tanggal proses data terakhir, maka akan terlihat dalam tabel progres data tersebut. Kemudian melakukan proses berikutnya.
Alur Pendataan Peserta Asesmen Nasional
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD.
2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN.
3. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi.
4. Apabila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi.
5. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS.
6. Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional jenjang SD Sederajat, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK Sederajat Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Buku Manual Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta Asesmen Nasional dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
a. Buku Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta AN SD Sederajat – Unduh
b. Buku Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta AN SMP Sederajat – Unduh
c. Buku Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta AN SMA Sederajat – Unduh
d. Buku Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta AN SMK Sederajat – Unduh
e. Panduan Pengisian Survei Validasi Kompetensi Teknis Guru Aparatur Sipil Negara (ASN)-Unduh
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022. Semoga bermanfaat.