SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Natal di Masa Pandemi

SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Natal di Masa Pandemi

Paket-wisatabromo.com – SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia.

SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Natal di Masa Pandemi

Sasaran

Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 tersebut ditujukan kepada :

1. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Para Pimpinan Gereja Aras Nasional;

3. Para Pimpinan Gereja Katolik Indonesia;

4. Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

5. Para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Kristen;

6. Para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Katolik; dan

7. Para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah

di Seluruh lndonesia.

Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebiljakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai.

Maksud dan Tujuan

Surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan sebagai respon bagi umat beragama.

Khususnya umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Hal ini terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Ruang Lingkup

Substansi surat edaran ini meliputi pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah.

Hal ini berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah tersebut berstatus Zona kuning, tetapi bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif.

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal Masa Pandemi

Berikut ini ketentuan ibadah dan perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah

1. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif.

1. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.

2. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

5. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter.

6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

7. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca: Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia. Panduan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 Unduh

Demikian SE Menag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *