SE Mendagri tentang Penghentian Pemotongan Taperum pada Gaji PNS

SE Mendagri tentang Penghentian Pemotongan Taperum pada Gaji PNS

paket-wisatabromo.com – SE Mendagri tentang Penghentian Pemotongan Taperum pada Gaji PNS CPNSD telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan Pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Surat Edaran Mendagri bernomor 648.4/4710/SJ tertanggal 24 Agustus 2020.

SE Mendagri

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Diterbikannya surat edaran juga memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-565/PB/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (Perum) pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

SE Mendagri

Download PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera di (sini ).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Baca:

Di dalam Surat Edaran Mendagri tersebut diinformasikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan dicabutnya PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, maka pemotongan Taperum PNS dan CPNS tidak ada dasarnya lagi.

Di dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa pemotongan Taperum Pusat dihentikan.

Untuk segala jenis pembayaran gaji yang meliputi gaji induk, kekurangan gaji, dan gaji susulan mulai bulan Agustus 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut.

Menghentikan pemotongan Taperum PNS dan CPNS atas pembayaran gaji. Gaji tersebut meliputi gaji induk, kekurangan gaji, dan gaji susulan mulai bulan Agustus 2020.

Seluruh potongan Taperum PNS dan CPNS yang sudah dipotong sebelumnya agar segera disetorkan ke kas Negara. Penyetoran paling lambat akhir bulan September 2020.

SE Mendagri tentang Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Taperum pada Pembayaran Gaji PNS dan CPNSD secara lengkap dapat diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai SE Mendagri tentang Penghentian Pemotongan Taperum pada Gaji PNS. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *