SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023 Unduh Di Sini

SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023 Unduh Di Sini

paket-wisatabromo.com- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa  telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut berupa Keputusan Nomor 1511/Kepka/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 dterbitkan dengan beberapa pertimbangan berikut.

1. Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang objektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online.

2. Bahwa dalam rangka memenuhi protokol kesehatan pencegahan penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan pengurangan kontak langsung dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Baca :

Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik Baru di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun Pelajaran 2022/2023.

Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat pada larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Di dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan meminimalisir perternuan/tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, maka Peraturan Kepala Dinas Nomor 04174/KEPKA/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: https://ppdb.jogjaprov.go.id.

Persyaratan Calon Peserta Didik SMA SMK berdasarkan Petuntuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
1. SMA Negeri

a. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs bentuk lain yang sederajat.

b. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

2. SMK Negeri

a. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

d. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Jalur PPDB Online SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui beberapa jalur berikut.

1. Jalur Zonasi dengan kuota. sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirrnasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jenis Pendaftaran

Jenis pendaftaran PPDB online untuk SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.

1. Reguler

2. Kelas Khusus Olahraga

3. Sekolah Seni

Pelaksanaan Pendaftaran Online

1. Pilihan Sekolah Reguler

Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut.

a. SMA Negeri

1) Calon peserta didik barn dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan perninatan (Matematika dan Ilrnu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

2) Pilihan pada sekolah penggerak tidak dipisahkan berdasarkan jurusan atau peminatan.

3) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

4) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.

5) Dikecualikan dari angka 4 (empat), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.

b. SMK Negeri

1) Calon peserta didik barn dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing¬masing sekolah.

2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

3) Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.

4) Selain mempertimbangkan nilai gabungan, proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.

5) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.

6) Dikecualikan dari angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.

c. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 W1B.

Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/ online dimulai, calon peserta didik :

1. Melakukan pengajuan akun secara daring/ online di laman https://ppdb.jogiaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B /Wustlia; dan Kartu Keluarga (KK).

2. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

3. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

4. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

5. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:

a. membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;

b. masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”;

c. melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;

d. melakukan pemilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN; dan

e. melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY

Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:

1. Melakukan pendaftaran ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id

2. Mengikuti. ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.

3. Melakukan input data secara daring/online pada tanggal 30 Mei s.d 16 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprougo.id pada bagian “Tahap Verifikasi” dengan mengunggah: Ijazah SMP/ MTs /Paket B Wusth a/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu Pelajar; Kartu Keluarga (KK); Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan Bukti Akreditasi Sekolah.

4. Memantau proses Input Data sampai proses pengajuannya diverifikasi dan diterirna oleh Panitia DIY. Jika pengajuan input data ditolak, maka calon peserta didik dapat segera melakukan perbaikan.

5. Melakukan proses pengajuan akun dengan mengisi formulir secara daring/ online pada tanggal 21 s.d. 24 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian “Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online” dan mengunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; Kartu Keluarga (KK)

(Jika sampai Batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) belum dimiliki colon peserta didik, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional).

6. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah diterima atau tidaknya pengajuan akun masing-masing. Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik dapat melakukan pengajuan akun ulang dengan memperhatikan Masalah penolakan dari panitia Dinas DIY.

7. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

8. Melakukan pendaftaran daring / online pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2022 dengan cara:

a. membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;

b. masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”.

c. melakukan “Login’ menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;

d. melakukan pemilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;

e. mencetak “Tandy Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.

f. melihat/memantau basil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

Standar Operasional Prosedur SOP PPDB Online SMAN SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Standar Operasional Prosedur SOP PPDB Online SMAN SMKN Derah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *