Unduh Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023
paket-wisatabromo.com-Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi :
1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
2. prinsip penyusunan APBD;
3. kebijakan penyusunan APBD;
4. teknis penyusunan APBD; dan
5. hal khusus lainnya.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD TA 2023 didasarkan prinsip sebagai berikut.
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
- Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun
- Unduh Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
7. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Kebijakan Penyusunan APBD
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2023 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
Hal yang Harus Diperhatikan
Di dalam penyusunan kebijakan anggaran pendapatan daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
c. Kebijakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah
SalinanĀ Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.