Unduh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

Unduh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Umum

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Ketentuan Perpindahan Mahasiswa

Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar program studi pada program pendidikan yang sama dan/atau jenis pendidikan tinggi.

Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan:

1. dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia;

2. antara perguruan tinggi Indonesia;

3. dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia; atau

4. dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain.

Perpindahan Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

a. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif;

b. program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan

c. memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia dilakukan:

a. antara perguruan tinggi negeri;

b. dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;

c. dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri; atau

d. antara perguruan tinggi swasta.

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

a.mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan

b.memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia  dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia meliputi perpindahan ke:

a. perguruan tinggi negeri; atau

b. perguruan tinggi swasta.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

a. mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian; dan

b. memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia pada dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi Indonesia.

Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa.

Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Perguruan tinggi menerima Mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit:

a. capaian pembelajaran;

b. daya tampung program studi; dan

c. nisbah dosen dan Mahasiswa.

Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program studi yang dituju.

Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemimpin perguruan tinggi menetapkan status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah.

Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca:

Di dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa sele ngkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *