Unduh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik
paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik;
2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Ketentuan Umum
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
9. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
13. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca:
- Unduh Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
- Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun
Tujuan
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Persyaratan
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut.
1. penetapan jumlah Mahasiswa;
2. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.965504
Penetapan Jumlah Mahasiswa
1. Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
2. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
1. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
2. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan mencakup:
a. jumlah Mahasiswa
b. tata cara pendaftaran; dan
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Sosialisasi dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada:
1) Dinas Pendidikan; dan
2) LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penerimaan Calon Mahasiswa
Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. seleksi; dan
3. pengumuman.
Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dengan tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Untuk Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.
Sedangkan Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap sebagai berikut.
1. pengumuman hasil seleksi administrasi; dan
2. pengumuman hasil seleksi akademik.
Pengumuman disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.
Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri.
Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria:
1. masa kerja yang paling lama;
2. usia paling tinggi;
3. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
4. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
1. Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
2. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.
3. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui:
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud bagi Guru Dalam Jabatan yang:
a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; atau
b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
c. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.
Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru ditentukan sebagai berikut.
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.
Untuk Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara a. luring; dan/atau b. daring.
Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdir atas:
a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);
b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:
1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan
2) pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:
1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan
2) pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
Setelah mengikuti pembelajaran Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen.
Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. perilaku.
Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Untuk Uji kompetensi Mahasiswa berupa uji kinerja dan uji pengetahuan.
Tujuan Uji kinerja sebagaimana dimaksud adalah untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.
Tujuan Uji pengetahuan adalah untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Uji kompetensi Mahasiswa selenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.
Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud :
a. tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif , dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan;
b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan
c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan;
Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagaimana dimaksud :
a. tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, dan
b. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud mengikuti:
a. pembelajaran dalam jumlah sks sebagaimana dimaksud dan mekanisme pembelajaran;
b. uji komprehensif;
c. praktik pengalaman lapangan; dan
d. uji kompetensi.
Untuk Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti.
Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Di dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian.
Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional.
Penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara Proogram PPG Dalam Jabatan
1. LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
2. Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi lain;
b. dunia usaha atau dunia industri;
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau
d. instansi lain,
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.
Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.
Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.
Pendidik terdiri atas:
a. Dosen;
b. instruktur; dan
c. Guru Pamong.
Dosen bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.
Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.
Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga administrasi,
yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Pembiayaan
1. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
a. biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan; dan
b. biaya personal.
3. Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya. Biaya personal dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Pembiayaan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, Semoga bermanfaat.