Syarat dan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022 Di Sini Informasinya
paket-wisatabromo.com- Guru Aparatur Sipil Negara yang mendapatkan tugas bekerja di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu memahami syarat dan ketentuan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022.
Syarat dan ketentuan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022 tersebut secara khusus diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota.
Tunjangan Profesi Guru diberikan dalam upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Baca :
- Syarat Penerima Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru ASN di Daerah Tahun 2022
- Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah
- Juknis Pemberian Insentif Guru Non-PNS pada RA dan Madrasah 2022 Unduh Di Sini
Pengertian Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Prinsip Penyaluran
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsi-prinsip berikut.
1. Tertib
Tunjangan Profesi Guru dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efisien
Penggunaan dana Tunjangan Profesi Guru diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana.
3. Efektif
Penggunaan dana Tunjangan Profesi Guru diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.
4. Transparan
Keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Tunjangan Profesi Guru.
5. Akuntabel
Pertanggungjawaban pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan.
6. Kepatutan
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilaksanakan atas dasar tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022
Syarat Penerima Tunjangan Profesi
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud, kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Persyaratan pemenuhan beban dikecualikan bagi:
1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tahapan penyaluran.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah tahun 2022. Semoga bermanfaat.