Syarat Penerima Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru ASN di Daerah Tahun 2022

Syarat Penerima Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru ASN di Daerah Tahun 2022

paket-wisatabromo.com-Guru Aparatur Sipil Negara yang bertugas di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berhak untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Syarat Penerima Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru ASN di Daerah Tahun 2022 akan dipaparkan dalam artikel ini.

Syarat dan ketentuan mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN di Daerah Tahun 2022 secara khusus diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota.

Tunjangan Khusus dan Tamsil diberikan dalam upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Daerah Khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Prinsip Penyaluran

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsi-prinsip berikut.

1. Tertib

Tunjangan Profesi Guru dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Efisien

Penggunaan dana Tunjangan Profesi Guru diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana.

3. Efektif

Penggunaan dana Tunjangan Profesi Guru diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.

4. Transparan

Keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Tunjangan Profesi Guru.

5. Akuntabel

Pertanggungjawaban pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan.

6. Kepatutan

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilaksanakan atas dasar tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Syarat Penerima Tunjangan Khusus

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tahapan penyaluran.

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan

Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca : Syarat dan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022 Di Sini Informasinya

Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian informasi mengenai syarat Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN di daerah tahun2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *