Panduan Salat Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi Inilah Edarannya

Panduan Salat Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi Inilah Edarannya

paket-wisatabromo-Panduan salat Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi telah diterbitkan Surat Edarannya.

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan nomor surat 10 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022.

Isi Surat Edaran tersebut tersebut berupa ketentuan tentang penyelengaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban 10, 11, 12, dan Zulhijah.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan salah Hari Raya Idul Adha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya idul Adha dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelengaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban 10, 11, 12, dan Zulhijah.

Ketentuan Umum

1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

2. Di dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan,

3. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntutan Al Qur’an , Sunah, dan tidak mempetentangkan khilafiyah.

5. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05/Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Di dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan berikut.

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muaddadah.

Namun demikian, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk :

a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Bada Amil Zakat. Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

5. Kriteria hewan kurban :

a. jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;

b. cukup umur, yaitu :

unta minimal umur 5 (lima) tahun;

sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Baca:

c. Kondisi hewan sehat, antara lain :

tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan

tidak memiliki cacar, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

6. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

7. Penyembelihan hewan kurban diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

8. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Informasi mengenai Panduan Salat Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi beserta Edarannya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *