Aktivasi Akun Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK, Begini Caranya
paket-wisatabromo.com – Akun pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akan diberikan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akun pembelajaran dalam jumlah yang cukup besar telah disediakan Kemdikbud.
Jumlah akun pembelajaran untuk admin disediakan sebanyak 529.310, akun pendidik sejumlah 2.850.424, dan akun peserta didik sebanyak 27.008.332.
Pengertian Akun Pembelajaran adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat menggunakan akun pembelajaran.
Tujuan pemberian akun akses pembelajaran ini untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran dan memudahkan peserta didik serta pendidik mengakses layanan pembelajaran.
Baca: SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran (Unduh)
Akun Pembelajaran diberikan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembelajaran bisa dilakukan baik dalam bentuk belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
Pemberian akun akses pembelajaran ini juga menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan tersebut bernomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Sasaran dari pembuatan akun pembelajaran ini adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang sudah terdata di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Akun pembelajaran untuk peserta didik diberikan kepada :
(1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6.
(2) peserta didik SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9.
(3) peserta didik SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12.
(4) peserta didik SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; dan (5) peserta didik SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.
Akun pembelajaran bagi pendidik diberikan kepada guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan akun pembelajaran untuk tenaga kependidikan, diberikan kepada kepala satuan pendidikan.
Selain itu, diberikan pula kepada operator satuan pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Beberapa layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik.
Selain itu, pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, dan pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus.
Aktivasi Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.
Pertimbangan Kemdikbud menggunakan akun Google adalah agar pengguna Akun Pembelajaran dapat secara otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran.
Layanan ini berupa G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik.
Pembuatan dan penggunaan akun pembelajaran ini bebas dari biaya, sehingga pemanfaatan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education juga bebas biaya;
Pertimbangan menggunakan akun Google lainnya adalah karena sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
Akun yang sama juga dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Berikut ini tata cara akvitasi Akun Pembelajaran untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
1. Operator satuan pendidikan melakukan login pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
2. Setelah berhasil login, operator satuan pendidikan memilih tombol Unduh Akun untuk mengunduh dokumen CSV.
Dokumen CSV ini berisi daftar nama akun (User ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran kepada setiap pengguna akun (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) di satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pengguna akun mengaktifkan Akun Pembelajaran dengan cara login pada laman mail.google.com menggunakan User ID dan passrword Akun Pembelajaran.
5. Pengguna menyetujui syarat dan juga ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
6. Pengguna melakukan pengantian password Akun Pembelajaran.
Terkait dengan keamanan Akun Pembelajaran, sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keamanan akun tersebut meliputi kerahasiaan data, informasi, atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Selain itu, keamanan akaun kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Baca: Akun Akses Pembelajaran : SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020
Penggunaan Akun Pembelajaran ini bersifat opsional. Jika Akun Pembelajaran tidak diakses oleh pengguna sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Demikian cara aktivasi Akun Pembelajaran untuk peserta didik dan PTK. Semoga bermanaat.