Akun Akses Pembelajaran : SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020
paket-wisatabromo.com- Akun Akses Pembelajaran berdasarkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan telah terbit. Penerbitan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akun Akses Pembelajaran
Arah
Akun Akses Pembelajaran tersebut diterbitkan melalui SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020.
SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Akun akses pembelajaran ini diberikan dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran serta memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran.
Pembuatan akun akses pembelajaran tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Pengertian Akun Akses Pembelajaran
Akun Akses Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password).
Selain itu, akun ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Tujuan Penerbitan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
Sasaran Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran ditujukan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
1. Peserta Didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6
2. SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9
3. SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12
4. SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13
5. SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12
6. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
7. Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
8. Kepala Satuan Pendidikan
9. Operator Satuan Pendidikan
Proses Pembuatan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan
sebagai berikut.
1. Pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik.
2. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.
3. Penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;
4. Sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
5. Akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Jenis Layanan yang Dapat Diakses
Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:
1. surat elektronik;
2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).
Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.
Keamanan Akun Pembelajaran
Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
1. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
2. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Di dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Prosedur Pendistribusian Akun Pembelajaran
Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
1. Operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki.
2. Setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tata Cara Pengaktifan Akun Pembelajaran
Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
1. Masuk laman mail.google.com.
2. Mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima.
3. Menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Baca:
- Informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021
- Aktivasi Akun Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK, Begini Caranya
4. Melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran. Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing.
Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.
SE Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini.
SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 tahun 2020 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Akun Akses Pembelajaran Berdasarkan SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.