Buku Saku Informasi MPLS SMP Tahun 2022  Unduh Di Sini

Buku Saku Informasi MPLS SMP Tahun 2022  Unduh Di Sini

paket-wisatabromo.com-Buku Saku Informasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Tahun 2022 telah diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.

Buku Saku Informasi MPLS SMP Tahun 2022 ini disusun sebagai informasi dalam penyelenggaraan masa pengenalan ling- kungan sekolah peserta didik baru (MPLSPDB) baik kondisi luring dan daring ditengah pandemi Covid-19.

Melalui buku MPLS 2022 ini, diharapkan para penyelenggara kegiat- an MPLS peserta didik baru dapat memiliki pengetahuan dan prosedur pelaksanaan MPLS sehingga mereka dapat mengenali lingkungan sekolahnya dengan baik dan terjalin keselarasan antara peserta didik dan sekolah; sekolah dan orang tua peserta didik; serta masyarakat.

Dengan demikian, pelaksanaan MPLS Peserta Didik baru mampu menciptakan kondisi sekolah yang menyenangkan, produktif, bahagia, semangat belajar, penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan pem- belajaran setelah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah.

Landasan Pemikiran

Sekolah adalah tempat belajar dan ber-main yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.

Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan ala- san yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.

Situasi ini membuat Pemerintah me- ngeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Ling- kungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehing- ga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya.

Situasi Pandemi Covid-19 membuat model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun demikian, hakikat dan nilai-nilai pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan.

Baca :

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Na- sional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen,

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembar- an Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

4. PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pe- nyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggu- langan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101).

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Ke-budayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa.

Pengertian MPLS

Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.

Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.

Tujuan MPLS

Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri.

Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan MPLS.

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dancara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antar-siswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif antaralain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong

Ruang Lingkup Materi MPLS

Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain sebagai berikut.

1. Wawasan Wiyata Mandala;

2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra- kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;

3. Pendidikan Karakter;

4. Cara Belajar Efektif;

5. Pengenalan Budaya

Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut.

Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait.

Pada masa Pandemi Covid-19 MPLS dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Penyelenggara

Penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Siswa merupakan pengurus OrganisasiSiswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan mereka tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

2. Jika sekolah belum memiliki pengurusOSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat: siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampu-an manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar

Silabus Kegiatan

Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai. Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS.

Tujuan 1

Mengenali potensi diri siswa baru.

1). Kegiatan Wajib :

a. Pengisian formulir siswa baru olehorangtua/wali;

b. Kegiatanpengenalan

2). Kegiatan Pilihan :

a. Diskusi konseling;

b. Mengenalkankegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah;

c. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi

Tujuan 2

Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

1). Kegiatan Wajib :

a. Kegiatan pengenalan warga sekolah.

b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.

c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa.

d. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.

2). Kegiatan Pilihan :

a. Pengenalan tata cara dan etika makan,tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.

b. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.

c. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.

d. Menginformasikan kewajiban pemeli- haraan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.

e. Kegiatansimulasi penanggulangan bencana.

f. Menginformasikandaerah rawan di sekitar sekolah.

g. Kegiatanpengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan 3

Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

1). Kegiatan Wajib :

a. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.

b. Kegiatan pengenalan etika komunikasi,termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2). Kegiatan Pilihan :

a. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).

b. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.

c. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.

Tujuan 4

Mengembangkan interaksi positif antar- siswa dan warga sekolah lainnya.

1). Kegiatan Wajib :

a. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan,dan santun.

b. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.

2). Kegiatan Pilihan :

a. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.

b. Kegiatan yang menjalin keakraban antarsiswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.

Tujuan 5

Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling meng- hargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilaiintegritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.

Kegiatan Wajib :

Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.

Pengenalanbudaya dan tata tertib sekolah.

Pemilihan tema kegiatan pengenalanlingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan :

Beribadah keagamaan bersama, pe- ngenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.

Kegiatankebanggaan terhadap ke- anekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.

Kerja bakti membersihkan lingkung-an sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.

Kegiatan Pengenalan Anggota Baru

Ekstrakurikuler

Kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru.

2. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.

3. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru.

4.Apabila terdapat potensi risiko bagisiswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

Ketentuan MPLS

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa   ketentuan   umum,   wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut.

Ketentuan Umum

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru,

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecualisekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikanyang relevan dengan materi.

Ketentuan Wajib

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Larangan

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

3. Dilarang bersifat perpeloncoan.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan

Buku Saku Informasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Tahun 2022 selengkaopnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Buku Saku Informasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS SMP Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *