Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil : ASN Harus Tahu

Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil : ASN Harus Tahu

paket-wisatabromo.com – ASN atau PNS wajib memiliki buku sistem manajemen kinerja pegawai negeri Sipil.

Menteri PANRB telah menerbitkan buku sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil melalui Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2021.

Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil setebal 294 halaman merupakan cetakan pertama oleh Kementerian PAN RB.

Berikut ini profil buku tersebut secara garis besar  untuk membantu para PNS atau ASN meningkatkan kinerjanya apabila sudah memahami isinya.

Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Isi buku ini terdiri atas ketentuan umum, sistem manajemen kinerja, dan Penutup. Ketentuan umum terdiri atas 3 pasal, sistem manajemen kinerja terdiri atas 16 pasal, dan penutup terdiri atas satu pasal.

A. Ketentuan Umum

Ketentuan umum ini terdiri atas tiga pasal yaitu pasal 1 sampai dengan 3. Pasal 1 berisi tentang pengertian , pasal 2 berisi tentang tujuan, pasal 3 berisi prinsip pelaksanaan sistem manajemen kinerja PNS.

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

4. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

5. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.

6. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.

7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:

a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP;

b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan

c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

Pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS

Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. objektif;

b. terukur;

c. akuntabel;

d. partisipatif; dan

e. transparan.

B. Sistem Manajemen Kinerja PNS

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

a. perencanaan Kinerja;

b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja;

d. tindak lanjut; dan

e. sistem informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja

Perencanaan Kinerja terdiri atas:

a. penyusunan rencana SKP; dan

b. penetapan SKP.

Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:

a. dasar/inisiasi; atau

b. pengembangan.

1). Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

2). Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

3). Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

4). Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Perilaku Kerja meliputi aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.

Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.

Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja

Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.

Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.

Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

Tindak Lanjut

Tindak lanjut terdiri atas:

a. pelaporan Kinerja;

b. pemeringkatan Kinerja;

c. penghargaan;

d. sanksi; dan

e. keberatan.

Pelaporan Kinerja

Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB.

Laporan Kinerja disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja. Dokumen penilaian Kinerja meliputi:

a. nilai Kinerja PNS;

b. predikat Kinerja PNS;

c. permasalahan Kinerja PNS; dan

d. rekomendasi.

e. dokumen lainnya

Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.

Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah.

Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait:

a. manajemen Kinerja PNS;

b. pengembangan kompetensi;

c. pengembangan karier; dan/atau

d. manajemen PNS lainnya.

Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.

Buku Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Unduh)

Baca :

Demikianlah informasi mengenai buku sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *