Edaran BAN-S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 Unduh
paket-wisatabromo.com-Edaran BAN-S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 telah diterbitkan Badan Akreditas Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Surat Edaran BAN-S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 tersebut bernomor 445/BAN-SM/TU/2022 dan diterbitkan tanggal 11 April 2022.
Surat Edaran Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi di seluruh Indonesia.
Hal Penting
Hal penting dalam Surat Edaran BAN S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 salah satunya adalah kewajiban mengajukan reakreditasi bagi sekolah yang habis masa berlaku akreditasi.
Di dalam rangka persiapan akreditasi Sekolah/Madrasah sasaran akreditasi tahap kedua, maka pada Surat Edaran disampaikan hal-hal berikut.
1. Bagi provinsi yang belum menyelesaikan akreditasi sasaran prioritas pada tahap pertama tahun 2022 dimohon agar segera menyelesaikan paling lambat bulan April tahun 2022.
2. Bagi provinsi yang telah menyelesaikan akreditasi tahap pertama dapat segera mempersiapkan akreditasi tahap kedua.
3. Sasaran akreditasi tahap kedua terdiri atas:
a. Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan TT) yang belum divisitasi pada tahap pertama.
b. Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
c. Sekolah/Madrasah yang menurut analisis dashbor mengalami penurunan kinerja sebagaimana data yang dikirim oleh BAN-S/M ke BAN-S/M Provinsi melalui SISPENA.
4. BAN-S/M Provinsi agar segera melakukan sosialisasi kepada Sekolah/Madrasah sasaran untuk segera melakukan Pengajuan Reakreditasi melalui SISPENA dengan mengunggah sertifikat akreditasi terakhir, ijin operasional (bagi Sekolah/Madrasah swasta) atau SK Pendirian (bagi Sekolah/Madrasah negeri), dan Sertifikat Akreditasi terakhir.
Baca: Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
5. Sekolah/Madrasah yang terkendala jaringan internet, maka dapat mengirimkan dokumen (Surat Pengajuan Reakreditasi. SK Pendirian/Ijin Operasional, dan Sertifikat Akreditasi terakhir) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi.
6. BAN-S/M Provinsi memverifikasi usulan registrasi dari Sekolah/Madrasah melalui SISPENA. Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah dinyatakan terverifikasi, selanjutnya dapat melakukan pengisian DIA. Bagi yang belum memenuhi syarat, agar melengkapi persyaratan pada batas waktu yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
7. Sekolah/Madrasah yang tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi dan Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang.
8. Untuk Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang sertifikat akreditasinya maka tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk apa pun.
Surat Edaran BAN-S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran BAN-S/M tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.