Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 : Dasar SKB No.642/4

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 : Dasar SKB No.642/4

paket-wisatabromo.com – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 : dasar SKB No.642/4 telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 : dasar SKB No.642/4 telah dilakukan pada tanggal 10 September 2020 melalui surat keputusan bersama  SKB tiga menteri.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 : dasar SKB No. 642/4 tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 : Dasar SKB No. 642/4

Isi SKB tersebut antara lain:

1. Menetapkan Hari Libur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 September 2020 dan ditetapkan di Jakarta.

Keputusan ini ditandatangani  oleh menteri agama, meteri ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Tanggal 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Tanggal 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Tanggal 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. Tanggal 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. Tanggal 13 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hujriyah

9. Tanggal 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. Tanggal 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. Tanggal 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. Tanggal 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. Tanggal 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca:

Berikut daftar cuti bersama 2021:

17. Tanggal 12 Maret: Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW

18. Tanggal 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

19. Tanggal 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

20. Tanggal 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

21. Tanggal 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

22. Tanggal 24 Desember: Hari Raya Natal

23. Tanggal 27 Desember : Hari Raya Natal

Informasi selengkapnya mengenai SKB nomor 642/4 dapat diunduh pada tautan berikut ini.

SKB Cuti Bersama Tahun 2021 (Unduh)

Dengan demikian, total libur nasional  sejumlah 16 hari dan  cuti bersama  7 hari. Jadi, Pada tahun 2021 total libur sejumlah 23 hari.

Demikian informasi mengenai  hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021 : Dasar SKB No. 642/4. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *