Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sudah Ditetapkan

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sudah Ditetapkan

paket-wisatabromo.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 10 September 2020. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Untuk memperjelas informasi mengenai SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 silakan Unduh di sini.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan waktu libur nasional dan cuti  tahun 2021.

Dalam SKB Diktum ketiga tertulis bahwa bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, perhubungan, unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari tahun 2021.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Artikel terkait: Rencana Penerimaan CPNS Tahun 2021, Bersiaplah dari Sekarang

NoTanggal, BulanNama
1.1 Januari:Tahun Baru 2021 Masehi
2.12 Februari ::Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3.11 Maret:Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.14 Maret:Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5.2 April:Wafat Isa Al Masih
6.1 Mei:Hari Buruh Internasional
7.13 Mei:Kenaikan Isa Al Masih
8.13-14 Mei:Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
9.26 Mei:Hari Raya Waisak 2565
10.1 Juni:Hari Lahir Pancasila
11.20 Juli:Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12.10 Agustus:Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13.17 Agustus:Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14.19 Oktober:Maulid Nabi Muhammad SAW
15.25 Desember:Hari Raya Natal
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Cuti Bersama Tahun 2021
NOTanggal, BulanNama
1.12 Maret:Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2.12, 17, 18, dan 19 Mei:Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
3.24 dan 27 Desember:Hari Raya Natal

Demikian penjelasan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *