Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 Unduh Di Sini
paket-wisatabromo.com-Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor 1116 Tahun 2022.
Pertimbangan
Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 diterbikan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Bahwa untuk mendukung peningkatan layanan dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu memberikan pedoman teknis untuk penganggaran bantuan.
2. Bahwa untuk pengaturan terhadap penganggaran dan pelaksanaan bantuan tahun 2022 perlu disusun petunjuk teknisnya.
a. DIKTUM KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
b. Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan bantuan dan pengelolaan anggaran bantuan.
c. Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal.
Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, sarana ibadah diperlukan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga siswa dapat lebih memahami pelajaran PAI tidak hanya secara teoritis tapi juga secara kontekstual dan dapat dipraktikkan.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam.
Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.
Sebagai alat bantu proses pembelajaran, sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan bantuan ini harus dipergunakan secara maksimal dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Bantuan ini berfungsi sebagai motivasi bagi para penyelenggara PAI pada sekolah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan religius yang selanjutnya diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu, dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat.
Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.
Pengertian Umum
1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan.
2. Bantuan adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
4. Sekolah adalah pendidikan formal dalam binaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan yang terdiri dari PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
5. Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
7. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
9. Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan Agama Islam pada jenjang PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan PTU.
10. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah untuk:
1. meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
2. meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;
3. menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;
4. membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;
5. meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
6. meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah, sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan);
7. meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 pada Sekolah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima bantuan
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan PAI.
2. Memiliki siswa yang beragama Islam.
3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI.
4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
Anggaran Bantuan
Anggaran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
Jenis Bantuan Sarana Praktik Ibadah
Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:
1. sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);
2. kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
3. perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;
4. renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
Prosedur Permohonan/Pengajuan Bantuan
Adapun prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.
2. Sekolah melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.
3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:
a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h. Profil Sekolah
I. Penilaian Pengajuan Bantuan
a) Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
b) Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan.
c) Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait:
Kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan;
Portofolio Lembaga/Sekolah.
J. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian tim;
PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; (2) Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; dan (3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
KPA menelaah dan mengesahkan Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan dengan: (1) Memastikan kebenaran proses seleksi; dan (2) Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
k. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada penerima.
Penyaluran Bantuan
Mekanisme penyaluran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:
a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;
b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijiliid rapi ke: Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta Pusat, 10710
c. Sekolah mengarsipkan (fotocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk keperluan pemeriksaan.
4. Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 tidak untuk:
a. Dikembalikan kepada pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
b. Diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam bentuk apapun;
Penyaluran Dana Bantuan
Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
L. Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana menjadi tanggungjawab penerima bantuan. Untuk Pengelolaan dana mengacu pada beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Pembukuan
a. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah;
b. Setiap pengeluaran minimal Rp 5.000.000, harus dibubuhi materai Rp 10.000;
c. Semua bukti pengeluaran harus jelas uraian pengeluarannya dan didukung dengan bukti yang sah.
2. Dokumen Pendukung Pembukuan
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota asli dari pihak yang menerima pembayaran;
b. Bukti transaksi lainnya;
c. Semua dokumen yang ditandatangani harus di stempel Lembaga.
Pelaporan Bantuan
Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah membuat laporan penerimaan dan pemanfaatan bantuan sebagai berikut.
1. Laporan narasi: membuat laporan secara tertulis dalam bentuk uraian/narasi dan didukung dengan bukti-bukti fisik yang dapat ditampilkan dalam bentuk visual/gambar/foto sarana ibadah yang dibeli dengan menggunakan dana bantuan.
2. Laporan keuangan: membuat tanda terima dana Bantuan Sarana Ibadah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel lembaga/sekolah dan melampirkan bukti penerimaan dana bantuan pada rekening (fotocopy yang dilegalisir oleh bank penerbit rekening), membuat rincian belanja pembelian sarana ibadah PAI dengan melampirkan bukti-bukti pembelian berupa kwitansi asli.
Baca : POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022 Download Di Sini
3. Laporan narasi dan laporan keuangan dibuat dalam satu berkas, dikirimkan kepada pemberi bantuan dengan skema :
a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;
b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijilid rapi ke:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta Pusat, 10710
Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.