Juknis Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Unduh di Sini
paket-wisatabromo.com-Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Di dalam upaya mendukung fungsi kwartir ranting sebagai satuan administrasi pangkal dan sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting yang efektif, efisien dan aplikatif sesuai perkembangan saat ini.
Terkait dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar/pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kwarran.
Tujuannya adalah untuk menjamin adanya keselarasan, kelancaran, dan kesinambungan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kwarran.
Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut.
1. Pendahuluan.
2. Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi.
3. Tugas dan Fungsi Andalan Ranting.
4. Organisasi Pelaksana Kwarran.
5. Badan Pemeriksa Keuangan Ranting.
6. Tata Kerja.
7. Musyawarah.
8. Hubungan Kerja.
9. Pemekaran Kwarran.
10. Penutup.
Tugas Pokok Kwarran
Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1. Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.
3. Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).
6. Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah Ranting.
8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9. Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat.
10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Baca : Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka Unduh
Fungsi Kwarran
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarran, meliputi sebagai berikut.
1. Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
2. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan organisasi.
4. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
Organisasi Kwarran
Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting yang disusun sebagai berikut.
1. Seorang Ketua.
2. Wakil Ketua.
3. Sekretaris.
4. Beberapa anggota.
Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi, tetapi langsung dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan.
Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
Jika dipandang perlu untuk menangani sesuatu hal yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Kwarran dapat mengangkat Pembantu Andalan Ranting.
Di dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, pengurus kwarran dibantu oleh badan kelengkapan, yang terdiri atas:
1. Dewan Kehormatan Ranting;
2. Koordinator Gugusdepan;
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting;
4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka;
5. Badan Usaha Kwarran;
6. Satuan kegiatan.
Di dalam operasional sehari-hari, kwarran didukung oleh staf kwarran.Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Demikian Juknis Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Semoga bermanfaat.