Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka Unduh

Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka Unduh

paket-wisatabromo.com-Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Di dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk me nghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan.

Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat in.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan, sehingga perlu ditetapkan Surat keputusan tentang petunjuk penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Maksud dan Tujuan

Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.

Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.

Dasar

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan .

4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

5. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pe nyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.

6. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia.

7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

8. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

Pengertian

1. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.

2. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.

3. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,dan Pramuka Penegak.

4. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.

5. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.

6. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.

7. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

8. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.

9. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.

Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri, kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri, akan tetapi tidak sebaliknya.

10. Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan diakui.

11. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan .

12. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.

13. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.

14. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.

15. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.

Baca :

Tujuan Gugusdepan

Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.

Tugas Pokok Gugusdepan

Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok sebagai berikut.

1. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.

2. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Meto de Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.

4. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.

5. Menyelenggarakan administrasi.

Fungsi Gugusdepan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai berikut.

1. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan.

2. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.

3. Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan.

Sasaran

Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.

1. Sasaran Gugusdepan

a. Melaksanakan visi dan misi gudep.

b. Merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda.

c. Menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya.

d. Mengusahakan kemandirian;

e. Menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;

2. Sasaran Kepramukaan

Mempersiapkan kader bangsa yang:

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;

b. berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;

c. sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa; dan

e. berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.

3. Sasaran Kegiatan

Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki :

a. keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya;

b. kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya’

c. keterampilan yang meliputi antara lain:

keterampilan kepramukaan;

keterampilan hidup;

kepemimpinan;

teknologi;

kewirausahaan.

Peran Gugusdepan

Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, Gugusdepan mempunyai peran sebagai berikut.

1. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.

2. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

3. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.

4. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,

 

Unduh

Demikian Juknis Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *