Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan
paket-wisatabromo.com-Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan;
b. bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
c. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, sehingga perlu dicabut.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Keputusan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan.
2. Tujuan
Keputusan ini mempunyai tujuan :
a. menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama; dan
b. memberikan kepastian mengenai mekaniosme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Persyaratan Tugas Belajar
Tugas Belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Tenaga Belajar instansi, dengan persyaratan :
1. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas dengan ketentuan :
a. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan. untuk Tugas Belajar diberhentikan dari jabatan; atau
b. 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
3. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah berpredikat baik;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak sedang :
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disipilin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman berat; atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
6. tidak pernah :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. ibatalkan atau dihentikan Tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
7. memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan. dan/atau Perguruan Tinggi;
8. menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar;
9. pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
Dokumen Pengusulan Tugas Belajar
Pengusulan Tugas Belajar dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan :
a. fotokopi sah keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat perjanjian Tugas Belajar;
d. fotokopi penilaian kinerja 2 (tdua) tahun terakhir;
e. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; dan
f. rekomendasi/pengantar dari unit kerja.
Baca : Inilah Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an TBTQ SD Tahun 2022
KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kementerian Agama (Kemnag) Melalui Jalur Pendidikan. Semoga bermanfaat.