Inilah Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an TBTQ SD Tahun 2022
paket-wisatabromo.com-Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qu’ran TBTQ pada SD Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qu’ran (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1387 Tahun 2022.
Pertimbangan Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qu’ran
Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an TBTQ pada SD Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa untuk mendukung peningkatan layanan dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu memberikan pedoman teknis untuk penganggaran bantuan; dan
2. bahwa untuk pengaturan terhadap penganggaran dan pelaksanaan bantuan tahun 2022 perlu disusun petunjuk teknisnya.
a. Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
b. Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan bantuan dan pengelolaan anggaran bantuan.
c. Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar merupakan sarana Pembelajaran yang diperlukan oleh Guru dan siswa dalam rangka memberikan Metode dalam hal praktik baca tulis Quran maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti bacaan pada salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan lainnya seperti MTQ.
TBTQ dimaksudkan untuk mempelajari Al-qur’an dapat mengerti apa isi kandungan dalam al-Qur’an; pembinaan di lakukan dengan orang yang sudah mengerti tata cara baca tulis al-qur’an dengan benar; dan mengetahui bahwa Al-qur’an adalah kitab suci Allah yang sudah terbukti kebenarannya.
Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat. Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar adalah sebagai berikut.
1. Mensosialisasikan kebijakan DITPAI terkait TBTQ PAI SD dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah.
2. Mengidentifikasi permasalahan dan mengupayakan alternatif solusi pemecahan masalah berkenaan dengan TBTQ PAI SD.
3. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program untuk pemberdayaan dan peningkatan mutu guru PAI pada SD melalui TBTQ PAI SD tingkat Prov/Kab/Kota yang telah ditetapkan.
4. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada TBTQ PAI SD agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
5. Memotivasi guru PAI SD untuk lebih bersemangat membimbing dan membina peserta didik dalam memahami dan mengembangkan cara membaca dan menulis Al Quran dengan benar.
6. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah, sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan).
7. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan oleh TBTQ PAI SD penerima bantuan.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 pada Sekolah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan PAI,
2. Memiliki siswa yang beragama Islam.
3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI.
4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar .
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar berbentuk bantuan uang tunai senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebanyak 18 sekolah dasar yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
Anggaran Bantuan
Anggaran Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
Jenis Bantuan TBTQ
Jenis kebutuhan Bantuan Pembelajaran Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar dapat berupa:
1. membeli buku-buku metode baca tulis Qur’an;
2. membeli buku-buku Tajwid;
3. membeli kitab suci Al-Qur’an;
4. pembelian Compact Disk (CD) pembelajaran TBTQ seperti: CD panduan baca tulis Al-Qur’an dan CD bacaan kitab suci Al-Qur’an murottal; dan
5. perlengkapan lain yang dapat digunakan untuk penunjang Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar PAI diantaranya: penunjuk waktu sholat, rekal/alas membaca al- Qur’an, dan perlengkapan sholat.
Prosedur Permohonan/Pengajuan Bantuan
Adapun prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar melalui aplikasi SILABA-PAI.
2. Sekolah melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.
3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar antara lain sebagai berikut.
a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam.
b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
c. Proposal Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar.
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
f. Buku Rekening Aktif atas nama sekolah.
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah.
h. Profil Sekolah.
Penilaian Pengajuan Bantuan
1. Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
2. Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan.
3. Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait:
a. kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan;
b. Portofolio Sekolah.
Baca :
- Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan
- Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022
- Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Quran TBTQ pada SD Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an TBTQ pada SD Tahun 2022. Semoga bermanfaat.