Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022
paket-wisatabromo.com-Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 telah diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia .
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri;
2. bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana dimaksud merujuk pada tercetusnya ”Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat Muslim demu mempertahankan kemerdekaan Indonesia;
3. bahwa sehubungan dengan pandemi Covid-19, pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 tetap berorientasi pada peran serta masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan Pedoman bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Baca :
- Inilah Juknis Pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an TBTQ SD Tahun 2022
- Teks Sambutan Menteri Agama pada Upacara Hari Santri 2022
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 202o tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarkat Covid-19.
4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Bencan Nonalam Penyebaran Covid-19.
Ketentuan
1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema ”Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
2. Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat di unduh melalui laman https://kemenag.go,id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022.
3. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
4. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa :
a. zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
b. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.
5. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
P anduan Pelaksanaan (Juknis) Peringatan Hari Santri 2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022. Semoga bermanfaat.