Kriteria Kenaikan Kelas Menurut Permedikbud Nomor 1 Tahun 2021

Kriteria Kenaikan Kelas Menurut Permedikbud Nomor 1 Tahun 2021

paket-wisatabromo.com – Kriteria Kenaikan Kelas Menurut Permedikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2021. Permendikbud tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru saja menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya mengatur tentang Kriteria Kenaikan Kelas.

Kenaikan kelas menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu.

Dengan demikian, kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan berpedoman pada peraturan yang ada.

Idealnya, kenaikan kelas peserta didik didasarkan pada penilaian hasil belajar semester 1 dan semester 2 secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh Kompetensi Dasar dapat dituntaskan.

Peserta didik dinyatakan naik atau tidak naik kelas ditentukan oleh rapat pleno Dewan Guru.

Akan tetapi, di dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, dimana pembelajaran lebih banyak dilakukan secara jarak jauh, maka akan ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan  kelas.

Pembelajaran Jarak Jauh menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh adalah Belajar Dari Rumah.

Belajar Dari Rumah merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud juga telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19.

Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan atau luring dilaksanakan sesuai  dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah.

Kriteria Kenaikan Kelas Menurut Permedikbud Nomor 1 Tahun 2021

Kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021 secara khusu diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam Permendikbud tersebut, disamapaikan bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam beberapa bentuk berikut.

Portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Baca:

Penugasan.

Tes secara daring atau luring

Bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang dalam rangka mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Permendikbud nomor 1 tahun 2021 unduh

Demikianlah informasi mengenai kriteria kenaikan kelas menurut Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *