PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1: Inilah Ketentuannya

PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1: Inilah Ketentuannya

paket-wisatabromo.com – PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1 telah diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2021. Permendikbud tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1 berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, disampaikan bahwa pendaftaran PPDB Tahun 2021 dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Apabila tidak terdapat fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Lebih lanjut, di dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 diinformasikan bahwa Pusat Data dan Informasi Kemendikbud akan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.

Pelaksanaan PPDB Tahun 2021 tetap dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1: Inilah Ketentuannya

Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan PPDB Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan calon peserta dalam PPDB tahun 2021.

1. Calon Peserta Didik Baru TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Calon Peserta Didik Baru SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

7 (tujuh) tahun; atau

paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon Peserta Didik Baru SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon Peserta Didik Baru SMA SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Baca : SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di sini

Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan:

akta kelahiran; atau

surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

menyelenggarakan pendidikan khusus;

menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB tahun 2021 meliputi beberapa tahapan sebagai berikut.

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru  dilakukan secara terbuka. Waktu pelaksanaan pengumuman pendaftaran tersebut adalah dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021.

2. Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan cara mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Di dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar (jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi) atau menambah ruang kelas baru.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Penetapan peserta didik baru dilakukan Menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.

Tujuan Daftar ulang adalah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca:

Jalur Pendaftaran

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Ada empat jalur pendaftaran PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Jalur zonasi terdiri atas:

Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

Untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

Sedangkan untuk jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Sedangkan, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi

Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

namun, Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB tersebut dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut.

1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2. Satuan pendidikan kerja sama.

3. Sekolah Indonesia di luar negeri.

4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

6. Sekolah berasrama.

7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Demikian informasi mengenai PPDB Tahun 2021 Menurut Permedikbud Nomor 1: Inilah Ketentuannya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *