Pakaian Seragam Batik KORPRI Tahun 2022 Dapatkan Di Sini Edarannya

Pakaian Seragam Batik KORPRI Tahun 2022 Dapatkan Di Sini Edarannya

paket-wisatabromo.com-Pakaian Seragam Batik KORPRI telah diterbitkan edarannya oleh Dewan Pengurus Nasional, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Surat Edaran tentang Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) tersebut bernomor 02 Tahun 2022 tertanggal 27 Januari 2022.

Seragam Korpri adalah atik korpri berwarna biru. Seragam baru PNSĀ  tersebut adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berwarna biru.

Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.

Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik Korpri digunakan untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaannya dengan berpedoman pada ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sasaran
Surat Edaran secara khusus ditujukan kepada :

1. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP;

2. Ketua Dewan Pengurus KOPRI Provinsi/BUMD;

3. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Dewan Pengurus Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI.

Baca :

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas :

a. Spesifikasi C 40 S

b. Spesifikasi C 50 S

2. Pemasaran

Di dalam rangka pemasaran Seragam Batik KORPRI, pemesanan dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

3. Pengadaan Seragam Batik KORPRI

a. Pengadaan Seragam Batik KOPRI diharuskan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

b. Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam KORPRI, maka perusahaan yang bermaksud mengikuti tender, agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KOPRI Nasional.

Surat Edaran tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Informasi mengenai pakaian Seragam Batik KORPRI Tahun 2022 dan Edarannya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *