Sejarah Lahirnya Korpri Diketahui ASN Perlu Tahu

Sejarah Lahirnya Korpri Diketahui ASN Perlu Tahu

paket-wisatabromo.com- Aparatur Sipil Negara atau ASN perlu juga mengetahui Sejarah lahirnya Korpri. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada tanggal 29 November 1971 sesuai Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. KORPRI lahir sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan dari tingkat pusat, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, anggota KORPRI antara lain terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, serta anak perusahaannya.

Meskipun demikian, KORPRI seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil, karena kedudukan dan kegiatan KORPRI tidak terlepas dari kedinasan.

Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota KORPRI memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disebut Panca Prasetya KORPRI.

Panca Prasetya KORPRI merupakan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Bunyi Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia KORPRI :

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;

5. menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Organisasi Netral

KORPRI menjadi sebuah organisasi netral semenjak era reformasi, sehingga tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Saat ini KORPRI secara umum berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan atau lembaga profit maupun nonprofit.

Sejarah Lahirnya KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia)

Latar belakang sejarah lahirnya KORPRI dimulai sejak Perang Dunia II. Ketika terjadi peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, maka secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan sebagai pegawai pemerintah Jepang.

Pada waktu itu, kedudukan pegawai adalah pegawai kelas bawah atau pegawai kasar, karena keberadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah saja.

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan menyerahnya Jepang kepada tentara Sekutu, maka seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengakuan Belanda

Empat tahun kemudian, tepatnya tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.

Pada tanggal itulah, Pegawai NKRI kemudian dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :

(1) Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;

(2) Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator); dan

(3) pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (kolaborator).

Peleburan Kelompok Pegawai

Selanjutnya setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda tersebut, ketiga kelompok pegawai itu dilebur menjadi satu dengan nama Pegawai RI Serikat.

Pada era Republik Indonesia Serikat, sistem ketatanegaran ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet sebagai dampak dari sistem multi partai.

Tokoh partai banyak yang memegang kendali pemerintahan, bahkan menyeleksi pegawai negeri. Dominasi partai di dalam pemerintahan sangat mengganggu pelayanan publik pada waktu itu, disebabkan PNS dijadikan sebagai alat politik partai.

Prinsip penilaian kinerja dan prestasi PNS diabaikan, karena ukurannya adalah loyalitas kepada partainya.

Baca :

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka sistem ketatanegaraan dikembalikan pada sistem presidensil.

Akan tetapi, praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sangat besar.

Sistem ketatanegaraan diwarnai dengan kebijakan Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom) dan muncul upaya-upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai.

Sistem pemerintahan tersebut berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan nama G-30 S/PKI. Pada waktu itu, pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.

Di awal Orde Baru, dilakukan penataan kembali pegawai negeri melalui Keputusan Presiden Nomor 82 tentang KORPRI tertanggal 29 November 1971.

Berdasarkan Keppres tersebut, disebutkan bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Tujuan

Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.

Akan tetapi, KORPRI kembali menjadi alat politik. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, semakin menguatkan fungsi KORPRI sebagai pendukung partai tertentu.

Akhirnya, setelah memasuki era reformasi, di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Politik di DPR, dihasilkan kesepakatan bahwa KORPRI harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu politik mana pun.

Di era reformasi inilah, KORPRI tidak lagi menjadi alat politik. KORPRI bertekad untuk senantiasa netral dan senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme dalam tugas dan pelayanan publik.

Demikianlah paparan mengenai sejarah lahirnya Korpri yang perlu diketahui ASN. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *