Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021

Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021

paket-wisatabromo.com-  Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021.

Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021 tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban BOP PAUD-ABK.

Hal ini memudahkan Direktorat PAUD dalam mengelola BOP PAUD-ABK dan semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak).

Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021

Secara garis besar Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD untuk Anak Bekebutuhan Khusus (ABK) sebagai berikut.

Latar Belakang

Masa usia dini dikenal sebagai periode keemasan dimana perkembangan anak dapat berkembang pesat, terutama dengan stimulasi perkembangan yang sesuai.

Pendidikan pada anak usia dini semakin dirasa penting untuk mempersiapkan anak dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya, dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Dalam tujuan perkembangan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pemerataan akses dan mutu pendidikan pada anak usia dini sudah merupakan salah satu tujuan yang ditargetkan akan dicapai pada tahun 2030.

Tujuan perkembangan berkelanjutan juga menyebutkan tercapainya pendidikan yang inklusif dan merata pada setiap jenjang pendidikan.

Hal ini berarti bahwa anak usia dini yang memiliki kebutuhan khusus dalam pendidikannya juga harus dapat terlayani di satuan pendidikan anak usia dini.

Salah satu program layanan yang mulai disiapkan bagi anak usia dini dengan kebutuhan khusus adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini Inklusif (PAUD Inklusif).

PAUD Inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di satuan pendidikan terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.

Pemberian layanan terhadap anak usia dini berkebutuhan khusus di PAUD inklusif diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu agar setiap anak dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan stimulasi pendidikan, hak bermain dan hak memperoleh perlindungan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pemerintah melalui Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.

Bantuan ini untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK), guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini berkebutuhan khusus yang berada di satuan PAUD Inklusif.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);

7. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/HK/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 8040/C/HK/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/HK/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Prinsip Pelaksanaan

Bantuan Bantuan BOP PAUD-ABK dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;

2. Efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan;

4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.

Pemberi Bantuan

Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan PAUD yang melayani anak usia dini berkebutuhan khusus secara inklusif.

Pengertian ABK

1. Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat ABK adalah peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

2. Penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki hambatan dalam perkembangannya yang mempengaruhi kemampuan dalam belajar, meliputi hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan dalam berbicara, hambatan intelektual, hambatan motorik, hambatan perilaku dan emosi, anak dengan kesulitan belajar, anak dalam spektrum autisme, anak dengan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), anak dengan hambatan ganda, serta anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK) adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran bagi anak usia dini yang berkebutuhan khusus, termasuk dalam biaya operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Tujuan Bantuan

1. Memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi ABK.

2. Meningkatkan layanan dan mutu pembelajaran bagi ABK di satuan PAUD inklusif.

3. Membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi ABK untuk keberlangsungan layanan PAUD inklusif.

Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada satuan PAUD yang melayani ABK secara inklusif dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

2. Peserta didik berkebutuhan khusus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan;

3. Melampirkan surat permohonan pengajuan BOP PAUD-ABK;

4. Melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota ketika mengajukan usulan bantuan;

5. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana bantuan;

6. Melampirkan Pakta Integritas ketika mengajukan usulan bantuan;

7. Melampirkan surat keterangan ABK dari dokter/psikolog/puskesmas;

8. Melampirkan foto lembaga dan aktivitas/kegiatan pembelajaran ABK;

9. Memiliki dan melampirkan fotokopi rekening bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD;

Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD untuk Anak Bekebutuhan Khusus 2021 selengkapnya (Unduh)

Baca :

Demikianlah informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021. Semoga bermanfaat.

Demikian informasi mengenai pedoman pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *