Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
paket-wisatabromo.com –Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas tersebut diberlakukan sejak tanggal ditetapkan yakni 15 April 2016 yang memuat 153 pasal.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pengertian Umum
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Tujuan Pelaksanaan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
1. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
2. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
3. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
4. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
5. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Hak Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
1. hidup;
2. bebas dari stigma;
3. privasi;
4. keadilan dan perlindungan hukum;
5. pendidikan;
6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
7. kesehatan;
8. politik;
9. keagamaan;
10. keolahragaan;
11. kebudayaan dan pariwisata;
12. kesejahteraan sosial;
13. Aksesibilitas;
14. Pelayanan Publik;
15. Pelindungan dari bencana;
16. habilitasi dan rehabilitasi;
17. Konsesi;
18. pendataan;
19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Hak Perempuan Penyadang Disabilitas
Perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
1. atas kesehatan reproduksi;
2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis;
4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Hak Lainnya
Selain hak Penyandang Disabilitas tersebut, anak penyandang disabilitas memiliki hak:
1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
5. Pemenuhan kebutuhan khusus;
6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
7. mendapatkan pendampingan sosial.
Hak Pendidikan
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
1. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
2. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
3. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
4. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Pelayanan Pendidikan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
Keterampilan dasar meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas selengkapnya (Unduh).
Baca:
- Pedoman Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2021
- Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021
Demikian informasi mengenai Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Semoga bermanfaat.