Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Berdasarkan Kepmendikbudristek 262/M/2022 Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Berdasarkan Kepmendikbudristek 262/M/2022 Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

paket-wisatabromo.com-Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka akan diposting kali ini. Pedoman tersebut Berdasarkan Kepmendikbudristek 262/M/2022. Kepmendikbudristek 262/M/2022 ini merupakan perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022.

Kepmendikbudristek 262/M/2022 yang berisi Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka ini disusun dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Tentu sudah diketahui bersama bahwa selama pandemi, pembelajaran di kelas kurang maksimal.

Seperti diketahui bahwa Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat.

Selain itu, belum sepenuhnya engakomodasi kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

Akibatnya perlu diubah. Perubahannya ditandai dengan penerbitan  Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022.

Keputusan yang baru ini berisi Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka yang dapat dipahami para pengguna kurikulum dan para pengambil kebijakan di bidang pendidikan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 sebagai berikut.

1. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca:

Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Berdasarkan Kepmendikbudristek 262/M/2022 Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *