Pendidikan Guru Penggerak Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022
paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak telah ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Mendikbudristek).
Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru.
2. Bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak.
3. Bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri.
Landasan Hukum
1. Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2077 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202 1 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 156).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 963).
Ketentuan Umum
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Tujuan Pendidikan Guru Penggerak
Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
1. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
2. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan;
3. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan
4. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Prinsip Pendidikan Guru Penggerak
Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:
1. profesional;
2. transparan;
3. akuntabel;
4. terbuka;
5. kolaboratif; dan
6. berkelanjutan.
Profesional merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Transparan merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan.
Akuntabel merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan’
Terbuka merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kolaboratif merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Berkelanjutan merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnYa.
Sasaran
Sasaran pendidikan ini meliputi Guru pada:
1. taman kanak-kanak;
2. sekolah dasar;
3. sekolah menengah Pertama;
4. sekolah menengah atas;
5. sekolah menengah kejuruan; dan
6. sekolah luar biasa.
Penyelenggara
Pendidikan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui unit pelaksana teknis di Iingkungan Kementerian
Penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
Syarat Peserta
Calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. berstatus sebagai Guru;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
4. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
5. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
6. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
a. Pengajar Praktik pada PSP;
b. asesor pada PSP;
c. Fasilitator pada PSP; dan/atau
d. Instruktur pada PSP dan
e. mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.
Calon peserta seleksi diinfotmasikan secara bertahap. Seleksi sebagaimana dimaksud terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan secara daring dan/atau luring’ Pembelajaran dilakukan melalui pemberian:
1. materi pembelajaran;
2. pendampingan individu; dan
3. pendampingan kelompok.
Materi pembelajaran meliputi:
a. paradigma dan visi Guru Penggerak;
b. praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan
c. pemimpin pembelajaran daiam pengelolaan satuan pendidikan.
Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan praktik atas materi pembelajaran. Materi pembelajaran diberikan oleh Fasilitator dan Instruktur. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan oleh Pengajar Praktik.
Beban Belajar Pendidikan Guru Penggerak
Beban belajar kegiatan tersebut paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.
Pendidikan ini memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan pengurangan beban belajar terhadap:
1. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
2. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
3. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
4. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai petatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).
Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala diberikan sebesar 100% (seratus persen)
Penilaian Proses Pembelajaran
Peniiaian proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan:
1. hasil penugasan;
2. aksi nyata/praktik; dan
3. observasi.
Penilaian dilakukan oleh Fasilitator dan Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta.
Peserta kegiatan yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh sertifikat Guru Penggerak. Sertifikat pendidikan diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Sertifikat kegiatan digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:
1. kepala sekolah;
2. pengawas sekolah; atau
3. penugasan lain di bidang pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan Guru Penggerak
Penjaminan mutu pendidikan ini dilakukan melalui proses pemantauan dan evaluasi, oieh Direktur Jenderal.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap seleksi sampai dengan penetapan kelulusan.
Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Baca:
- Modul Pendidikan Program Guru Penggerak PGP: Budaya Positif Unduh Di Sini
- PermenKeu 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah Unduh Di Sini
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7
Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Semoga bermanfaat.