Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
paket-wisatabromo.com- Hari ini masih bulan Ramadan. Setelah bulan Ramadan adalah Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan adanya THR. Seperti telah diketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara.
Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 April 2021.
Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan.
Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di dalam meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangarr Tahun 2021.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangandengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
Isi Peraturan
Isi peraturan tersebut yaitu latar belakang pemberian THR, mengatur Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, besaran penerimaannya dan proses Pembayarannya.
Untuk latar belakang pemberian THR salah satunya yaitu Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya treli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
Sedangkan Secara umum Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas yaitu
A. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas:
1.PNS dan Calon PNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.
B. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk:
1.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.
C. Pensiunan
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas dari Pensiunan terdiri atas:
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan Prajurit TNI;
3. Pensiunan Anggota Polri; dan
4. Pensiunan Pejabat Negara.
D. Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud termasuk:
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
2. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
E. Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk :
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
2. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
F. Penerima Tunjangan
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas dari Penerima Pensiun terdiri atas:
1. Penerima Pensiun Jandal Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
2. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;
3. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
4. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
5. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;
6. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
7. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia;
8. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
9. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan
10. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Penerima Tunjangan
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas dari unsur Penerima Tunjangan terdiri atas:
1. Penerima Tunjangan Veteran;
2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan;
5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklij Maine;
6. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
7. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
8. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
9. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
10. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
11. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
12. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, yaitu paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan, yaitu sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
1. tunjangan kinerja;
2. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
3. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
4. insentif kinerja;
5. insentif kerja;
6. tunjangan pengelolaan arsip statis;
7. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
8. tunjangan pengamanan;
9. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
10. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
11. insentif khusus;
12. tunjangan khusus;
13. tunjangan pengabdian;
14. tunjangan operasi pengamanan;
15. tunjangan selisih penghasilan;
16. tunjangan penghidupan luar negeri;
17. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
18. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya, besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Apabila belum dapat dibayarkan, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud, besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 selengkapnya (Unduh).
Baca: Sambutan Mendikbud Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021
Demikian PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.