Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK

paket-wisatabromo.com – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK perlu dicermati lagi. Hal ini mengingat pelaksanaannya mengalami ketersendatan akibat covid-19 yang membuat para peserta didik harus belajar di rumah. Bahkan hampir dapat dikatakan pelaksanaannya terhenti.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2017, dan tentunya sudah diaplikasikan dengan baik.

Pada awal tahun pelajaran 2021/2022, kegiatan tatap muka pembelajaran akan segera dimulai. Tentunya tatap muka pembelajaran tersebut masih dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan.

Mengingat pembelajaran tatap muka yang akan mulai diberlakukan kembali, kita perlu melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK

Berikut ini adalah penjelasan mengenai peraturan tersebut secara garis besar. PPPK yaitu kepanjangan Penguatan Pendidikan Karakter

Ruang lingkup

Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:

1. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;

3. PPK pada Nonformal;

4. PPK pada Informal,

5. Pelaksana

6. Pendanaan.

Satuan Pendidikan jalur Pendidikan dan Satuan Pendidikan jalur Pendidikan tanggungjawab

Prinsip

PPPK menggunakan prinsip sebagai berikut:

1. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;

2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan;

3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:

1. Intrakurikuier;

2. Kokurikuler; dan

3. Ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Untuk penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan Pendidikan Penguatan Karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan kokurikuler, penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter  adalah penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dapat dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.

Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah dan menjadi tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal serta guru.

Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formai dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK selengkapnya (Unduh).

Baca: Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *