Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi
paket-wisatabromo.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Permendikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2021.
Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi merupakan perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.
Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Berikut ini adalah isi peraturan yang menjelaskan perubahan pada pasal 1, 8, 17, dan lampiran-lampiran.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
Permendikbud No. 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
1. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.
3. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Berikut ini ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
2. Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
3. Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Ketentuan Lampiran I,II,III
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.
Itulah perubahan yang telah dilakukan untuk menyempurnakan yang terletak pada pasal 1, 8, 17, dan pada ketentuan lampiran 1. Berikut ini dijelaskan mengenai keriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi.
Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
Berikut ini adalah kriteria dan tahapan tunjangan profesi berdasarkan lampiran 1 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Kriteria pemenuhan beban kerja guru
Kriteria pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 dikecualikan bagi:
1. Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2. Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Penyaluran Tunjangan Profesi
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
3. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:
4. Mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
5. Mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;
6. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan.
7. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone);
8. Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK.
Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
9. Dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.
Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi selengkapnya (Unduh).
Baca:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2017 tentang PPK
- Peraturan No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
Demikian informasi mengenai Permendikbud No.7 Tahun 2021 : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi. Semoga bermanfaat