PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog Unduh
paket-wisatabromo.com-PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Metrolog.
Selain itu, diterbitkannya Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog juga untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 611).
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).
Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
3. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
8. Standar Pengukuran adalah standar yang dipergunakan sebagai acuan pengukuran.
9. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kedudukan, Jenjang, dan Kompetensi
Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran pada instansi pusat.
Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas:
1. Metrolog Ahli Pertama;
2. Metrolog Ahli Muda;
3. Metrolog Ahli Madya; dan
4. Metrolog Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Metrolog dalam menjalankan tugasm jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog meliputi:
1. identitas jabatan;
2. persyaratan jabatan; dan
3. kompetensi jabatan.
Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:
1. perencanaan Metrolog;
2. pengadaan Metrolog;
3. pengembangan karier Metrolog;
4. pengembangan kompetensi Metrolog;
5. penempatan Metrolog;
6. promosi dan/atau mutasi Metrolog;
7. uji kompetensi Metrolog;
8. sistem informasi manajemen Metrolog; dan
9. kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis sebagaimana terdiri atas:
1. penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. pemeliharaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
3. pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; dan
4. pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar Pengukuran atau Bahan Acuan.
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan
Baca:
- PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2022 tentang Juknis Jabfung Pembina Industri Unduh
- PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabfung Analis Standardisasi Unduh
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud, yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud berdasarkan pada:
1. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
2. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan
3. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca : PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabfung Analis Standardisasi
Salinan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Semoga bermanfaat.