Perubahan Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Berdasarkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek
paket-wisatabromo.com-Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek menerbitkan Keputusan Nomor 033/H/KR/2022 tentang perubahan capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dan Asesmen Pendidikan yang diubah adalah keputusan Nomor 008/H/KR/2022 menjadi keputusan Nomor 033/H/KR/2022.
Keputusan tersebut berisi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Pertimbangan
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran secara menyeluruh.
Capaian pembelajaran pada konsentrasi keahlian untuk sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan belum terakomodasi.
Begitu juga pada program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022.
Keputusan tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022.
Isi Perubahan tersebut tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Ketentuan dalam Keputusan
Berikut ini adalah Beberapa ketentuan perubahan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut.
Perubahan pada Lampiran III
1. Mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Baca:
- Panduan Kurikulum Merdeka: Pembelajaran, Asesmen, Capaian Pembelajaran, ATP, dan Pengembangan Projek Unduh Di Sini
- Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Unduh
Perubahan pada Lampiran IV
2. Mengubah Lampiran IV menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3. Menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan perubahan capaian pembelajaran selengkapnya dapat dibaca atau diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Perubahan Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka. Perubahan terjadi pada keputusan nomor 008/H/KR/2022 menjadi nomor 033/H/KR/2022. Isi keputusan tersebut adalah tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.